Rabu, 22 April 2026

Bapenda Batam Gelar Sensus ke 1.300 Wajib Pajak Restoran, Optimalisasi Potensi Penerimaan

Bapenda Batam gencarkan sensus objek pajak PBJT makan dan minuman sasar 1.300 wajib pajak. Tujuannya untuk optimalisasi potensi penerimaan pajak

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id
Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam tengah gencar melakukan survei dan sensus terhadap objek pajak PBJT (pajak barang dan jasa tertentu) makan dan minuman di seluruh wilayah Batam

Langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor kuliner yang terus berkembang pesat.

Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, menjelaskan  sensus ini menyasar berbagai jenis usaha kuliner, termasuk kafe, rumah makan, restoran, dan usaha sejenisnya. 

Sebanyak 35 petugas telah diturunkan untuk melaksanakan sensus ini. Kegiatan berlangsung mulai 13 September hingga 12 November 2024 mendatang.

Baca juga: Bapenda Sebut Ada Potensi Pendapatan Pajak Rp 4 Miliar dari 2000 Alat Berat di Kepri

"Sensus ini bertujuan untuk memperbarui data objek pajak PBJT makan dan minuman di Batam. Kami ingin memastikan bahwa setiap usaha yang memenuhi kriteria wajib pajak terdata dengan baik, sehingga potensi penerimaan pajak dapat dihitung secara akurat," ujar Raja Azmansyah, Jumat (20/9/2024).

Lebih lanjut, Azmansyah menjelaskan setiap usaha makan dan minuman yang memiliki omzet minimal Rp20 juta wajib menyetorkan pajak yang dibayarkan oleh konsumen kepada pemerintah. Pajak ini biasanya tercantum dalam struk pembayaran sebagai "tax 10 persen".

"Selama ini, pajak 10 persen yang dibayarkan konsumen sudah berjalan dengan baik. Namun, dengan pertumbuhan usaha kuliner yang pesat di Batam, kami perlu melakukan sensus untuk mendapatkan data terbaru dan memastikan kepatuhan semua wajib pajak," tambahnya.

Hasil sensus akan digunakan untuk menghitung potensi penerimaan pajak dari omzet wajib pajak ke depannya. Saat ini, terdapat sekitar 1.300 wajib pajak PBJT makan dan minum yang sudah terdata. 

Untuk meningkatkan transparansi penyetoran pajak, pemerintah daerah juga telah memasang tapping box pada mesin transaksi usaha.

"Tapping box ini memberikan laporan riil jumlah transaksi yang ada di usaha makan dan minum, sehingga kami dapat memantau secara langsung penerimaan pajak dari sektor ini," ungkap Azmansyah.

Sensus makan dan minum mencakup berbagai aspek, termasuk ketersediaan meja dan kursi, jumlah kunjungan, serta harga makanan di tempat usaha. Data-data ini akan memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang perkembangan usaha kuliner di Batam.

Hingga saat ini, penerimaan daerah dari pajak restoran dan lainnya telah mencapai 68 persen atau Rp98 miliar dari target Rp136 miliar. 

Baca juga: Bapenda Pasang 400 Alat Tapping Box di Kota Batam Sejak Maret 2024

Azmansyah optimis bahwa tren positif ini akan terus berlanjut, terutama dengan adanya sensus pajak makan dan minum yang sedang dijalankan.

"Kami berharap sensus ini dapat memberikan data baru mengenai jumlah usaha makan dan minum di Batam, serta seberapa besar pertumbuhannya. Dengan data yang akurat, kami dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor ini dan mendukung pembangunan daerah," kata Azmansyah.

Selama pelaksanaan sensus, diharapkan kepada pelaku usaha untuk memberikan akses kepada petugas sensus. Hal tersebut merupakan penugasan resmi dalam pendataan objek pajak usaha makan dan minum.

"Mari kita sukseskan sensus ini bersama-sama. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha, kita dapat mencapai target penerimaan pajak dan mewujudkan pembangunan yang lebih baik di Kota Batam," pungkas Azmansyah. (AMINUDDIN/TRIBUNBATAM.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved