Bapenda Sebut Ada Potensi Pendapatan Pajak Rp 4 Miliar dari 2000 Alat Berat di Kepri
Dengan mengandalkan pajak alat berat, penerimaan pajak daerah Kepri dapat terdongkrak Rp 4 miliar.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau, mencatat ada sekitar 2.000 alat berat yang dapat memberikan kontribusi pajak bagi penerimaan daerah Kepri.
Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, mengungkapkan, Pajak Alat Berat sesuai aturannya harus dipungut per 1 Januari 2024.
Hal ini tertuang dalam Pasal 17, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Namun, hingga kini, belum ada pengutipan terhadap potensi penerimaan daerah tersebut, dikarenakan pendataan lebih lanjut tengah dijalankan.
"Kami masih proses pendataan, karena memang proses nilai jual alat berat dari Kementerian Dalam Negeri belum turun. Jadi sampai saat ini kami belum tetapkan targetnya," ujar Diky, pada Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Bapenda Kepri Menangkan Sengketa di MA, PT ATB Wajib Bayar Pajak Air Rp 48 Miliar
Dengan mengandalkan Pajak Alat Berat, ia memprediksi, penerimaan pajak daerah dapat didongkrak hingga Rp 4 miliar.
Adapun alat berat yang dimaksud, antara lain, bulldozer, crane, wheel loader, grader, hingga forklift.
"Karena memang kita kota industri, maka banyak alat berai yang digunakan. Sesuai UU dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak NJKB, harus segera dipungut. Namun kami tunggu regulasinya jalan dulu," tambah Diky.
Ia menambahkan, apabila pemungutan terhadap Pajak Alat Berat dapat dilaksanakan, maka pemberlakuan pajak tersebut sama seperti kendaraan bermotor, yakni per tahun.
Pajak juga bergantung pada spesifikasi kendaraan alat berat yang dimiliki. (*)
(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
| Cara Bayar PBB Lewat BRImo Tanpa Harus ke ATM dan Kantor Cabang |
|
|---|
| Komisi II DPRD Kepri Usul Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu KTP Pemilik Pertama |
|
|---|
| Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat VA BCA Tanpa Harus Keluar Rumah |
|
|---|
| Cara Bayar PDAM Lewat BRImo, Bisa Kapan Saja dan Dimana Saja saat Mudik Lebaran 2026 |
|
|---|
| Disnaker Kepri Sebut Keberadaan TKA Tanpa RPTKA Berpotensi Bikin PAD Bocor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kepala-Bapenda-Kepri-Diky-Wijaya.jpg)