PATEN WAY

Wan Zuhendra Cuti Jadi Wabup Ikut Pilkada Anambas Hingga 23 November 2024

Wan Zuhendra cuti sebagai Wakil Bupati (Wabup) karena ikut Pilkada Anambas mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Anambas, Azhar di ruang kerjanya, Rabu (25/9/2024). Ia mengungkap Wabup Anambas, Wan Zuhendra telah cuti dari jabatannya karena ikut Pilkada Anambas 2024. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Wan Zuhendra resmi cuti dari jabatannya sebagai Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Anambas untuk masa 60 hari ke depan.

Wan Zuhendra Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Nomor B/850/948/B.PEMDA-SET/2024.

Keluarnnya keputusan itu Gubernur itu karena Wan Zuhendra mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Kepulauan Anambas untuk Pilkada 2024.

Dalam beleidnya, Wan Zuhendra terhitung cuti mulai hari ini Rabu, 25 September sampai 23 November 2024.

"Benar surat cuti Pak Wan Zuhendra sudah dikeluarkan oleh gubernur pada tanggal 13 September 2024. Cutinya di luar tanggungan negara selama 60 hari," kata Kabag Pemerintahan Setda Anambas, Azhar, Rabu (25/9/2024).

Azhar menjelaskan, selama cuti di luar tanggungan negara, Wan Zuhendra dipastikan tidak akan mendapatkan atau menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya.

Baca juga: DPT Pilkada Anambas 2024 Total 35.145 Pemilih, Berikut Rincian Data per Kecamatan

Termasuk gaji dan tunjangan, tidak ikut diberikan selama menjalani masa cuti di luar tanggungan negara.

"Segala bentuk fasilitas dari jabatannya dilepas, baik rumah dinas, kendaraan dinas dan protokoler serta Satpol PP juga dilepas. Termasuk gaji dan tunjangan beliau juga tidak dapat lagi," ungkapnya.

Selain Wakil Bupati Anambas Wan Zuhendra, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris juga dikabarkan akan mengajukan cuti.

Bukan cuti di luar tanggungan negara, Abdul Haris justru mengajukan cuti biasa dalam rangka kampanye Pilkada Anambas 2024.

Diperbolehkannya Bupati Haris mengajukan cuti biasa dalam rangka kampanye, diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ.

"Iya beliau kabarnya akan ajukan cuti, kami sudah koordinasikan ke beliau tentang mekanismenya, hanya saja sampai saat ini kami belum terima jadwal kapan beliau akan cuti," ujar Azhar.

Secara mekanisme cuti yang dapat dijalani oleh Bupati Haris, sebut Azhar, ialah cuti di saat jam kerja dan cuti di luar jam kerja.

Baca juga: Nomor Urut 2 di Pilkada Anambas 2024, Aneng-Raja Bayu Tegak Lurus dengan Prabowo

Dalam cuti saat jam kerja, cuti dapat dilaksanakan satu hari dalam seminggu.

Ketentuan pengajuan cuti dilakukan lewat pemberkasan administrasi sejak lima hari sebelumnya untuk didaftarkan ke aplikasi Srikandi Kemendagri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved