PATEN WAY
Wan Zuhendra Cuti Jadi Wabup Ikut Pilkada Anambas Hingga 23 November 2024
Wan Zuhendra cuti sebagai Wakil Bupati (Wabup) karena ikut Pilkada Anambas mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
Sementara cuti di luar jam kerja, cuti dapat dilaksanakan saat hari libur seperti hari Sabtu ataupun Minggu dan libur nasional.
Untuk cuti di luar jam kerja, pengajuan cuti cukup dilaporkan ke Gubernur melalui biro pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Cuti beliau ini kan bertepatan karena beliau juga ketua partai, beliau juga bisa jadi juru kampanye. Hal itu diperbolehkan dan tidak perlu ada Plt, karena cuti biasa. Juga kan masih ada Pak Sekda bisa dijadikan Plh," terang Azhar.
Kendati demikian, Azhar menjelaskan, selama cuti, Bupati Kepulauan Anambas tidak diperkenankan menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya.
"Jadi beliau tidak berhak menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan kebupatiaannya selama menjadi juru kampanye," tukasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.