BATAM TERKINI

PPA Kota Batam Sebut Anak Korban Kekerasan Seksual di Sijantung Galang Kini di Tempat yang Aman

PPA Kota Batam Sebut Anak Korban Kekerasan Seksual di Sijantung Galang Kini di Tempat yang Aman

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Mairi Nandarson
tribun batam
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak-anak. 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Ucik Suwaibah 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Masih ingat dengan kasus pencabulan atau kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan sebuah yayasan pendidikan di Sijantung Galang beberapa waktu lalu?

Anak yang menjadi korban dari pelaku - yang merupakan Ketua Yayasan --, kini sudah berada di tempat yang aman.

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam menyebut, anak yang menjadi korban itu kini ditempatkan di Rumah Aman.

Di Rumah Aman itu anak yang menjadi korban tersebut mendapat penanganan yang baik untuk pemulihan mental dan pemenuhan hak-hak mereka sebagai anak.

Rumah Aman tempat korban yang masih duduk di bangku SD (usia 12 tahun) itu berada di bawah naungan pemerintah Kota Batam.

"Korban sudah sama kami, kami tempatkan ke Rumah Aman, kita masukkan ke lembaga supaya pemenuhan hak hak anak terpenuhi," ujar Kepala UPTD PPA Kota Batam, Dedy Suryadi, Senin (30/9/2024).

Baca juga: Warga Rempang Akan Direlokasi ke Dapur 3 Sijantung, Untuk Sementara Tinggal di Rusun

Selama berada di Rumah Aman, korban menjalani pemulihan mental serta pemenuhan hak anak.

Pasca terkuaknya perbuatan ketua yayasan berinisial S alias UJ (54) itu, Dedy menuturkan bahwa yayasan tersebut sudah tak beroperasi.

"Yayasannya sudah enggak beroperasi ketua yayasannya sudah masuk sel, korban sudah kami lindungi," katanya.

Ditanya mengenai berapa lama anak tersebut akan berada di Rumah Aman, ia tak bisa memastikannya, yang terpenting saat ini adalah anak dipenuhi haknya dan ditangani secara maksimal.

Sebagai informasi, Rumah Aman adalah tempat tinggal sementara yang dirahasiakan, bahkan dari keluarga korban. 

Jika ada jadwal kunjungan, pertemuan akan dilakukan di luar rumah aman untuk menjaga keamanan korban.

Selama berada di rumah aman, korban tetap akan didampingi oleh wali yang ditunjuk.

Tidak ada batasan waktu yang pasti mengenai berapa lama korban akan tinggal di sana. 

Selama masa tersebut, korban akan mendapatkan pendampingan dari psikolog. (cik)

( tribunbatam.id/uciksuwaibah )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved