PILKADA LINGGA 2024
Dua Paslon Pilkada Lingga 2024 Serahkan Laporan Dana Kampanye ke KPU, Segini Jumlahnya
Dua Pasangan calon Pilkada Lingga 2024 sudah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye mereka ke KPU Lingga, segini jumlah yang dilaporkan
Penulis: Febriyuanda | Editor: Mairi Nandarson
Laporan wartawan Tribun Batam, Febriyuanda
TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Kedua pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Kabupaten sudah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lingga tahun 2024.
Dana sementara yang dilaporkan pasangan nomor urut 1 Muhammad Nizar dan Novrizal dengan saldo Rp 500.100.000.
Di mana sementara, laporan awal mengeluarkan saldo Rp 1.006.000 untuk perlengkapan kantor.
Sehingga, sementara sisa Saldo pasangan Nizar-Novrizal (NINO) sebesar Rp 499.094.000.
Sementara itu, pasangan nomor urut 2 Alias Wello bersama Muhammad Ishak (AWE BISA), melaporkan dana kampanye awal sebesar Rp 1.000.000, yang belum ada pengeluaran sementara.
Laporan tersebut secara terbuka diumumkan KPU Kabupaten Lingga berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan LADK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2024.
"Itu yang dilaporkan dari masing-masing Paslon ke KPU untuk laporan awal dana kampanye," ungkap Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Lingga, Septiadi Syarza kepada Tribunbatam.id, Senin (30/9/2024) malam.
Baca juga: Kampanye Perdana Paslon NINO Pilkada Lingga 2024, Novrizal Cerita Perjalanan Hidupnya
Septiadi menjelaskan, kedua Paslon menyampaikan LADK pada hari yang sama, yakni Selasa (24/9) malam.
Pasangan nomor urut 2 menyampaikan pada pukul 21.55 WIB. Sementara Paslon nomor urut 1 melaporkan di pukul 22.40 WIB.
Di sisi lain, pihak KPU Lingga juga telah menerima tembusan jadwal pelaksanaan kampanye dari nomor urut 1 Pasangan NINO.
"Kami menerima tembusan jadwal kampanye pasangan urut 1 pada Jumat (27/9)," sebut Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM di KPU Lingga, Tiara.
Sementara pasangan nomor urut 2 Alias Wello bersama Muhammad Ishak (AWE BISA) belum diterima pihaknya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024, masa kampanye dimulai dari 25 September sampai dengan 23 November 2024, dengan jeda waktu tiga hari memasuki masa tenang jelang pencoblosan pada 27 November 2024. (yda)
( tribunbatam.id/febriyuanda )
KPU Lingga Akan Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Malam Ini Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Lingga 2024, Sisa Dana Kampanye Nizar-Novrizal Rp111,4 Juta |
![]() |
---|
Bawaslu Lingga Tanggapi Santai Gugatan Paslon Awe-Ishak Soal Hasil Pilkada 2024 ke MK |
![]() |
---|
Ketua Pemenangan Paslon Awe-Ishak Jelaskan Alasan Gugatan Pilkada Lingga 2024 ke MK |
![]() |
---|
Paslon Awe-Ishak Gugat Hasil Pilkada Lingga 2024 ke MK, KPU Lingga Siapkan Langkah Mitigasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.