Tenyata Bos PT JPK Thedy Johanis - Johanis Tak Bersalah, di SP3, DPO Dicabut

Kasus dugaan penipuan dalam jual beli ruko yang melibatkan Lahan PT Jaya Putra Kundur dan PT Mitra Raya Sektarindo resmi dihentikan penyidikannya.

|
TribunBatam.id
Penyidik Polda Kepri menerbitkan SP3 untuk Thedy Johanis dan Johanis dalam kasus hukum yang pernah menjeratnya. 

TRIBUNBATAM. id, BATAM  - Kasus dugaan penipuan dalam jual beli ruko yang melibatkan Lahan PT Jaya Putra Kundur (JPK) dan PT Mitra Raya Sektarindo (MRS) sebagai kontraktor resmi dihentikan penyidikannya.

Penghentian ini dilakukan melalui Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dengan nomor S.Tap/01./C/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus Polda Kepri, yang diterbitkan pada 27 Mei 2024 lalu. 

Penghentian kasus ini diambil setelah upaya hukum Restoratif Justice (RJ) diinisiasi oleh pihak kepolisian terhadap Pelapor (Surlima) dan PT. MRS sebagai Penjual dan Pembeli Kedua belah pihak, Surlima dan PT MRS, sepakat untuk berdamai.

Adapun PT. MRS dan PT. JPK juga melakukan perdamaian yang diresmikan melalui Surat Kesepakatan Perdamaian yang dibuat di kantor Notaris Wahyu Hidayat pada 6 Maret 2024. 

Kesepakatan ini merujuk pada Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 29 tanggal 18 Mei 2016 yang disahkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Tuti Rachmawati Lalo.

Dalam kesepakatan tersebut, Djoni Ong, sebagai pihak dari PT MRS, bersedia membayar uang administrasi kepada PT JPK untuk pelunasan sisa 45 sertifikat yang belum terbayar dari total 65 sertifikat.

Baca juga: Polda Kepri SP3 Kasus Penipuan Ruko Dengan Tersangka Thedy Johanis dan Johanis

Setelah pembayaran selesai, PT JPK akan memberikan Surat Kuasa Menjual untuk 45 sertifikat tersebut.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira membenarkan penghentian penyidikan perkara itu. 

"Sudah SP3. Dasar pemberhentian itu adalah Restorative Justice. Mereka sudah berdamai, kemudian pelapor sudah mencabut laporan," katanya, Selasa (10/9/2024).

Ketua Tim Hukum PT JPK, Dr. Zevrijn Boy Kanu, S.H, M.PdK, M.H. mengatakan, Pihak PT. JPK Sangat Mengapresiasi tindakan Kapolda Kepri (Irjen. Pol. Yan Fitri) yang meluruskan perkara ini. Setelah SP3 dikeluarkan oleh kepolisian, status tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kliennya, yakni THEDY JOHANIS dan JOHANIS, resmi dicabut.

Ia ingin meluruskan persoalan yang terjadi untuk memulihkan nama baik PT JPK di mata masyarakat Batam.

"PT JPK merupakan pemilik lahan dan developer, sementara PT MRS hanya kontraktor. PT MRS menjual properti tanpa melibatkan PT JPK. Lahan itu atas nama PT JPK, tapi kenapa direktur dan pimpinan PT JPK ditersangkakan? Itulah inti persoalannya," kata Dr. Boy Kanu sapaan akrabnya.

PT JPK tidak tahu-menahu soal perjanjian jual-beli antara PT MRS dan pembeli ruko.

"Yang menerima uang adalah PT MRS. Mereka juga yang membuat perikatan jual-beli tanpa melibatkan PT JPK. Tidak mungkin PT JPK, sebagai developer besar sejak 1970-an, melakukan penipuan hanya untuk 3 unit ruko," tambahnya.

Menurut Dr. Boy, perkara ini lebih kepada miskomunikasi saja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved