Rabu, 22 April 2026

PILKADA BATAM 2024

KPU Akan Gelar 2 Kali Debat Pilkada Batam 2024, Berikut Rencana Materi Debatnya

KPU Batam akan gelar debat Pilkada Batam 2024 sebanyak dua kali menyesuaikan anggaran yang ada. Pelaksanaan debat dibagi dalam enam segmen

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Dok. Pribadi
PILKADA BATAM 2024 - Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan menyebut debat Pilkada Batam 2024 akan digelar dua kali 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Debat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Batam 2024 akan digelar sebanyak dua kali.

Dua pasangan calon (paslon) yang akan melakukan debat Pilkada Batam 2024 ini yakni Nuryanto-Hardi Selamat Hood (NADI) dan Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra (ASLI).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Batam, Bosar Hasibuan mengatakan, KPU tengah melakukan pembahasan terkait penentuan jadwal dan lokasi debat.

"Saat ini kita masih proses membahas untuk persiapan debat. Kemungkinan kita akan melakukan debat kandidat dua kali saja dan menyesuaikan anggaran yang kita miliki," ujar Bosar, Rabu (2/10/2024).

Baca juga: KPU Rancang Debat Pilkada 2024 Maksimal Tiga Kali

Pelaksanaan debat publik tersebut terbagi dalam enam segmen debat. 

Selain penyampaian visi dan misi oleh paslon, selanjutnya pendalaman, kemudian diisi dengan sanggahan dan tanya jawab, serta penutup pada segmen terakhir.

"Rencananya untuk materi debat juga ada 6, terkait meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," sebutnya.

Selanjutnta untuk materi lain, yakni menyelesaikan persoalan daerah, menyelaraskan pembangunan dari daerah hingga nasional, serta memperkokoh NKRI dan kebangsaan.

Baca juga: KPU Tanjungpinang Atur Tiga Kali Debat Paslon Pilkada 2024, Perdana Oktober

Ditanya mengenai kapan pelaksanaannya, rencana akan dilakukan antara Oktober dan November 2024.

"Tentunya, debat publik ini melibatkan panelis yang terdiri dari kalangan profesional, tokoh masyarakat dan akademisi," kata Bosar.

Debat Pilkada Batam ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada dam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilkada. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved