Batam Terkini
Berikut Rincian Pengungkapan Kasus Narkoba di Polresta Barelang Periode Juli-Agustus 2024
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak sebanyak 4.748,7585 Gram Sabu, Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 1.746 Butir dan 5,45 gram Ganja.
Editor:
Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Istimewa
PEMUSNAHAN NARKOBA - Polresta Barelang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil penindakan periode Juli-Agustus 2024, di Polresta Barelang, Kamis (3/10/2024).
Sementara dari 10 kasus narkotika yang diungkap Polresta Barelang, para pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun.(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google news
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Batam Terkini
Guru Ngaji yang Cabuli Sejumlah Murid di Batam Nyaris Diamuk Massa Usai Rumahnya Hancur |
![]() |
---|
Guru Ngaji di Batam Diduga Cabuli Sejumlah Muridnya, Warga Emosi dan Rusak Rumah Pelaku |
![]() |
---|
Polisi di Batam Rudapaksa Calon Istri di Kamar Mandi, Korban Sempat Hamil, Keguguran dan Hamil Lagi |
![]() |
---|
Ratusan PMI Dideportasi Dari Malaysia ke Indonesia, Sebelumnya Mereka Sempat Ditahan |
![]() |
---|
Konflik Lama di Kafe Picu Penganiayaan Honorer Pemko Batam, KP dan Ibunya Dimintai Keterangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.