Batam Terkini
Berikut Rincian Pengungkapan Kasus Narkoba di Polresta Barelang Periode Juli-Agustus 2024
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak sebanyak 4.748,7585 Gram Sabu, Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 1.746 Butir dan 5,45 gram Ganja.
Editor:
Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Istimewa
PEMUSNAHAN NARKOBA - Polresta Barelang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil penindakan periode Juli-Agustus 2024, di Polresta Barelang, Kamis (3/10/2024).
Sementara dari 10 kasus narkotika yang diungkap Polresta Barelang, para pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun.(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google news
Berita Terkait
Berita Terkait: #Batam Terkini
Kunjungan Wisman Meningkat, Program Prioritas Amsakar–Li Claudia |
![]() |
---|
Empat Perenang Taklukkan Selat Sekupang - Belakang Padang, Uji Coba untuk Lomba Perdana |
![]() |
---|
Rumah Mewah Rp2-4 Miliar Laris Manis di Batam, Diburu Investor Lokal dan Ekspatriat |
![]() |
---|
Dukung Ketahanan Pangan, Wali Kota Batam Amsakar Achmad Panen Raya Jagung di Rempang |
![]() |
---|
Merah Putih Berkibar di Laut Batu Ampar, Satpolairud Barelang Bagikan Bendera ke Nelayan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.