Batam Terkini

Berikut Rincian Pengungkapan Kasus Narkoba di Polresta Barelang Periode Juli-Agustus 2024

Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak sebanyak 4.748,7585 Gram Sabu, Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 1.746  Butir dan 5,45 gram Ganja.

Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Istimewa
PEMUSNAHAN NARKOBA - Polresta Barelang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil penindakan periode Juli-Agustus 2024, di Polresta Barelang, Kamis (3/10/2024). 

Sementara dari 10 kasus narkotika yang diungkap Polresta Barelang, para pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun.(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved