PILKADA TANJUNGPINANG 2024

Hari Ke 9 Kampanye Pilkada Tanjungpinang, Bawaslu Belum Temukan ASN yang Tidak Netral

Memasuki hari Ke 9 masa Kampanye Pilkada Tanjungpinang 2024, Bawaslu Tanjungpinang mengaku belum menemukan ASN yang tidak netral

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/ALFANDI SIMAMORA
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf 

Laporan Wartawan Tribun Tanjungpinang, Alfandi Simamora

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menyebut hingga hari ke 9 masa kampanye belum ada temuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan pelaksanaan masa kampanye sudah berlangsung sejak 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024.

"Selama masa kampanye, dari pengawasan yang dilakukan belum ada kita temukan ada ASN yang tidak netral di lapangan," katanya, Kamis (3/10/2024).

Lanjutnya, sejauh ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada ASN, agar tetap menjaga netralitas.

"Kita juga sebelumnya melakukan peluncuran pengawasan partisipatif, dan dekalarasi damai Pilkada 2024."

"Di sana kita mengajak ASN untuk tetap  menjaga netralitasnya," katanya.

Baca juga: Daftar Event Pariwisata Kepri Bulan Oktober 2024, Ada Festival Pulau Penyengat & World Walking Day

Disinggung perihal netralitas RT/RW apakah ada aturan khusus, Yusuf mengaku tidak ada aturan khusus. 

Dimana RT/ RW tetap diperbolehkan ikut kampanye paslon, meski mereka menerima insentif dari Pemerintah Daerah.

Namun, yang menjadi permasalahan jika ada RT/RW berpihak terhadap salah satu paslon pada saat kampanye di wilayahnya.

Seperti contoh  ada paslon yang dihalang halangi, dan difasilitasi sedangkan yang lain tidak.

Apabila ada RT/RW merupakan ASN, TNI Polri maka melanggar aturan netralitas ASN.

"Jadi RT/ RW tidak diperbolehkan melakukan diskriminasi terhadap paslon yang ingin berkampanye di wilayah mereka," terangnya.

Yusuf juga tidak  lupa memperingatkan bahwa tindakan menghalangi kampanye dapat dikenai sanksi pidana.

"Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi RT dan RW, tetapi juga pihak lain yang terlibat," tutupnya.(als)

( tribunbatam.id/alfandi simamora )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved