DPRD BATAM
Budi Mardiyanto Ditetapkan Jadi Wakil Ketua II DPRD Batam Periode 2024-2029
Budi Mardiyanto, kader PDIP ditetapkan sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Batam periode 2024-2029 pada rapat paripurna Rabu (9/10)
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Budi Mardiyanto ditetapkan sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Batam periode 2024-2029 pada Rabu (9/10/2024).
Penetapan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I, Aweng Kurniawan, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid.
Keputusan ini diambil berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Cabang PDI-P Nomor 825/DPC.30.02/X/2024 yang diterbitkan pada 3 Oktober 2024, mengenai pengesahan dan penetapan pimpinan definitif DPRD Kota Batam.
Kamaluddin menyatakan, bahwa penetapan pimpinan DPRD ini telah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa pimpinan DPRD kabupaten kota dengan anggota 45 hingga 50 orang terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua.
Baca juga: Ketua DPRD Batam Prihatin Kondisi Truk Sampah Sudah Tua: Harus Dianggarkan
"Penetapan ini juga akan segera disampaikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau melalui Wali Kota Batam untuk peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029," ujar Kamaluddin.
Keputusan ini disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Batam yang hadir.
Kamaluddin berharap, agar partai politik terkait segera melakukan koordinasi dengan Sekretariat DPRD dan pemerintah daerah untuk memproses dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
"Kita akan berkoordinasi dengan PDI Perjuangan dan Pemprov Kepri agar pengesahan penetapan segera ditandatangani," katanya.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin mengatakan, Pemerintah Kota Batam sepenuhnya mendukung setiap keputusan DPRD untuk memastikan pemerintahan berjalan lancar.
Baca juga: DPRD Batam Tunggu Rekomendasi PDIP Tentukan Siapa Wakil Ketua II Definitif
“Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk mendukung keputusan DPRD, termasuk penetapan pimpinan definitif, demi kelancaran kerja sama antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan tugas pemerintahan untuk kemajuan Kota Batam,” kata Jefridin.
Keputusan DPRD mengenai calon pimpinan definitif akan disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Pjs Wali Kota Batam untuk diteruskan kepada Pjs Gubernur Kepulauan Riau. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Bukan untuk Batasi Pendatang ke Batam, Ini Tujuan Perda Adminduk Kata Pansus DPRD |
|
|---|
| Pesan DPRD Batam untuk Pemudik: Jaga Kondisi Fisik dan Segera Koordinasi Jika Ada Kendala |
|
|---|
| DPRD dan Pemko Batam Sahkan Ranperda Adminduk, Layanan Dokumen Terintegrasi dan Gratis |
|
|---|
| Respons Penolakan Sidak, Arlon Sebut DPRD Batam Akan Agendakan Pemeriksaan Ulang |
|
|---|
| Viral di Medsos, Komisi III DPRD Batam Ditolak Saat Sidak ke PT Nanindah Mutiara Shipyard |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/09102024rapat-paripurna-DPRD-Batam.jpg)