BATAM TERKINI

Apindo Kepri Sambut Baik Kebijakan Bebas Visa Bagi Warga Asing Pemegang PR Singapura

Apindo Kepri menyambut baik kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan bebas visa bagi Warga Asing pemegang PR Singapura

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Mairi Nandarson
x.com/ditjen_imigrasi
BEBAS VISA UNTUK PR SINGAPURA - Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan bebas Visa kunjungan ke Batam, Bintan dan Karimun bagi Pemegang PR Singapura 

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam, Kharisma Rukmana, sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga untuk menarik wisatawan asing dengan kredibilitas baik, serta memperluas peluang investasi.

"Harapannya, kebijakan ini tidak hanya mendongkrak pendapatan negara tetapi juga menarik kedatangan wisatawan asing yang memiliki kredibilitas baik serta memberikan manfaat bagi peningkatan pariwisata, ekonomi, investasi, dan aspek lainnya," ujar Kharisma beberapa waktu lalu.

Pemegang PR Singapura yang memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan ini akan diberikan izin tinggal selama empat hari, tanpa opsi perpanjangan. 

Apabila melebihi batas waktu tersebut, mereka akan dikenakan biaya tambahan.

Pemegang PR Singapura yang memanfaatkan fasilitas ini harus mengikuti pemeriksaan keimigrasian manual tidak melalui autogate.

"Jika tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam SE, maka pemegang PR tersebut tidak akan diizinkan masuk," katanya. 

Ia melanjutkan, delapan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) manual di Kepri, yakni Pelabuhan Nongsa Marina, Batam Center, Harbourbay, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bintan Telani, Lagoi, dan Tanjungbalai Karimun.

"Tempat pemeriksaan ini berada di bawah empat kantor imigrasi, yakni Imigrasi Batam, Tanjungpinang, Tanjunguban, dan Karimun. Pengawasan akan dilakukan seperti biasanya, melalui pengawasan rutin termasuk operasi Jagratara yang saat ini sedang berlangsung," sebutnya.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 yang mengatur daftar negara, wilayah administratif khusus, dan entitas tertentu yang diberikan bebas visa kunjungan. 

Beberapa negara yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Brunei, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, Suriname, Kolombia, dan Hong Kong. (cik)

( tribunbatam.id/ucik suwaibah )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved