BERITA KRIMINAL

Ungkap Mafia BBM, Ipda Rusdi Soik Dipecat, Orang Dekat Prabowo Subianto Berikan Pembelaan

Menurut Rahayu, Rudy Soik memiliki latar belakang yang baik dalam membuka kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di Nusa Tenggara Timur.

Editor: Eko Setiawan
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Kiri) dan Ipda Rudi Soik (Kanan). Keluarga Prabowo Bela Ipda Rudi Soik Polisi yang Dipecat Gegara Ungkap Mafia BBM Ilegal di Kupang 

TRIBUNBATAM.id, KUPANG - Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ipda Rusdi Soik mendapat perhatian Khusus dari orang dekat Prabwowo Subianto Presiden Indonesia Terpilih.

Diketahui, Ipda Rusdi Soik di pecat oleh intansi kepolisian karena kasus mafia BBM Ilegal di Kupang.

Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menanggapi pemecatan terhadap Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik dari institusi Polri.

Rahayu yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengungkapkan, pemecatan Rudy merupakan kemunduran institusi penegakan hukum.

"Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti saudara Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang," ujar Rahayu, Sabtu (12/10/2024), melansir dari Kompas.com.

Menurut Rahayu, Rudy Soik memiliki latar belakang yang baik dalam membuka kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Oknum Polisi AKBP Achiruddin Terima Rp 7,5 Juta per Bulan dari Gudang BBM Ilegal

Dia menyebut, Rudy memiliki track record yang baik dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota polisi.

Keponakan Presiden terpilih Prabowo Subianto itu lantas mempertanyakan alasan pemecatan terhadap Rudy Soik.

"Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat?" ujar dia. 
 
Terkait itu, Rahayu mengimbau pihak kepolisian terkait, khususnya tim etik melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga berujung pada pemberhentian terhadap Ipda Rudy.

Terpisah, Ketua Harian Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus menyayangkan tindakan Polda NTT itu.

"JarNas Anti-TPPO akan mendukung saudara Rudy Soik dalam memperjuangkan hak-haknya. Kami akan mengirimkan surat ke Kapolri terkait dengan keputusan pemberhentian ini," tegasnya.

Tempat dilakukan pemasangan Police Line lanjutnya, tidak terdapat barang bukti dan bukan merupakan peristiwa tindak pidana. 

Tindakan tersebut tidak didukung dengan administrasi penyidikan.

Baca juga: Prabowo Subianto Wawancara Langsung Calon Menteri yang Akan Mengisi Kabinetnya Nanti

Hasil sidang tindakan Ipda Rudy telah melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1), dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau pasal 5 ayat (1) b, c dan pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1, dan huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Bahwa dalam proses sidangnya tidak ada fakta yang meringankan, hanya ada fakta yang memberatkan yaitu:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved