Nyanyian Dua Spesialis Pembobol Rumah di Inhu Riau VIRAL, Polisi Sampai Suapi Makan

Penangkapan dua spesialis pembobol rumah di Inhu, Riau oleh Polsek Lubuk Batu Jaya viral di medsos. Simak selengkapnya di berita ini.

|
TribunBatam.id via TikTok @kapolseklubukbatujaya
VIRAL DI INHU RIAU - Anggota Polsek Lubuk Batu Jaya berpakaian sipil tampak menyuapi makan dua spesialis pembobol rumah, SH alias Atan (36) dan TH alias Tupon (35). Nyanyian kedua pelaku kejahatan yang positif mengonsumsi sabu-sabu ini viral di medsos. 

"Nah ini spesialis pembol rumah. TKP-nya banyak, uangnya untuk beli apa? Beli sabu, kan? Ha, sekarang makan dulu," sebut Kapolsek Lubuk Batu Jaya.

KRONOLOGI

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas, Aiptu Misran mengungkap kronologis penangkapan dua spesialis pembol rumah itu.

Aiptu Misran menjelaskan bahwa aksi kriminal di Riau tersebut terjadi pada Rabu (9/10/2024), sekira pukul 02.00 WIB.

Korban melaporkan bahwa saat ia dan istrinya mencari handphone yang hilang, mereka menemukan bahwa rumah mereka telah dibobol.

Kerugian yang dialami mencapai Rp 12 juta, termasuk uang tunai dan emas cincin.

Baca juga: Aksi Pencurian Motor Anak Kos di Batam Terekam CCTV, Pelaku Berhasil Diciduk Polisi di Nongsa

Kejadian berawal dari  korban merasa curiga setelah menemukan jendela rumah terbuka dan barang-barang berharga yang hilang.

Ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek LBJ untuk ditindaklanjuti.

Dalam waktu cepat, pihak kepolisian menerima informasi bahwa dua orang pelaku berada di sebuah konter handphone di desa Perkebunan Sungai Lala.

Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Lubuk Batu Jaya, Ipda Ripal Indrawata, langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku, yaitu SH alias Atan (36) dan TH alias Tupon (35) pada Jumat (11/10/2024). 

Keduanya merupakan warga Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya. 

Baca juga: Cegah Aksi Kriminal di Batam, Simulasi Pencurian Sparepart Kapal Asing Bikin Waspada

Ketika diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah mencuri di rumah korban dan beberapa lokasi lainnya.

Hasil tes urine mengungkap jika kedua pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

"Setelah diperiksa, hasil tes urine kedua pelaku menunjukkan bahwa mereka positif mengandung methamphetamine atau narkotika jenis sabu", ucap Misran melansir TribunPekanbaru.com.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi handphone merek Oppo A12, emas cincin seberat 2 mayam, serta uang tunai.

Pelaku kini menghadapi ancaman pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kami tak bosan-bosan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan di sekitar mereka, demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan," pungkas Misran. (TribunBatam.id/*) (TribunPekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved