Disperkim Bintan Bangun 20 Unit RTLH di Dua Kecamatan Senilai Rp450 Juta Tahun Ini

Disperkim Bintan melakukan rehab 20 unit rumah tidak layak huni (RTLH) warga yang ada di Kecamatan Toapaya, dan Kecamatan Gunung Kijang

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Ronnye Lodo Laleng
RTLH - Kepala Disperkim Bintan, M Irzan. Disperkim Bintan melakukan rehab 20 unit rumah tidak layak huni (RTLH) warga yang ada di Kecamatan Toapaya, dan Kecamatan Gunung Kijang, tahun 2024. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Bintan melakukan rehab 20 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) warga yang ada di Kecamatan Toapaya, dan Kecamatan Gunung Kijang, tahun 2024.

Rumah tersebut berada di beberapa kelurahan di dua Kecamatan tersebut. 

Kepala Disperkim Bintan M Irzan mengatakan, rumah warga yang dibangun itu terletak di darat.

Dengan rincian anggaran pengerjaan masing-masing sebanyak Rp20 juta untuk material, dan Rp2,5 juta untuk upah pekerja. 

Baca juga: Dinsos Tanjungpinang Lakukan Verifikasi Data Masyarakat Penerima RTLH Tahun 2024

"Total anggaran untuk 20 unit rumah warga yang direhab adalah Rp450 juta," sebut Irzan, Kamis (17/10/2024).

Dijelaskannya, RTLH merupakan program bantuan sosial untuk warga yang berhak menerima manfaat.

Pengerjaannya pun dilaksanakan oleh penerima bantuan dan warga.

"Tidak berkontrak dengan penyedia jasa, dan Disperkim Bintan hanya melakukan pendampingan proses pengerjaan RTLH," ujarnya. 

Pembangunan RTLH itu berdasarkan usulan masyarakat serta hasil verifikasi dan pendataan oleh tim fasilitator tentang program peningkatan kualitas (PK) RTLH.

"Verifikasinya kepada penerima bantuan ada data yakni, pendataan secara administrasi, dan teknis fisik baik segi keamanan, kenyamanan serta kesehatan," katanya.

(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved