PILKADA LINGGA 2024
KPU Ingatkan Paslon Pilkada Lingga 2024 Jangan Lupa Laporkan Sumbangan Dana Kampanye
KPU Lingga sampaikan soal laporan penerimaan sumbangan dana kampanye oleh Paslon Pilkada 2024 di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Setelah mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga kini beralih ke tahapan Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Tahapan ini merupakan bagian dari proses Pilkada, yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye oleh pasangan calon (paslon).
Penyampaian LPSDK harus dilaporkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye.
Dalam hal ini, setiap paslon yang menerima sumbangan dana kampanye dari pihak lain, diwajibkan untuk melaporkan sumber dana tersebut secara jelas dan dilengkapi dengan identitas pengirim.
Baca juga: Dua Paslon Pilkada Lingga 2024 Serahkan Laporan Dana Kampanye ke KPU, Segini Jumlahnya
Hal itu dijelaskan, Komisioner KPU Lingga, Septiadi Syarza. Ia menyebut, setiap paslon harus mematuhi ketentuan tersebut.
"Di mana pada tanggal 24 Oktober 2024, pasangan calon yang menerima sumbangan wajib melaporkan LPSDK mereka melalui sistem SIKADEKA. Laporan ini harus disampaikan melalui Lembaga Operasional (LO) penghubung masing-masing calon," kata Septiadi, Kamis (17/10/2024).
Lebih lanjut, pria yang kerap disapa Adi ini menerangkan, jika paslon tidak menerima sumbangan dari pihak lain, mereka tidak perlu membuat laporan.
"Namun, mereka tetap harus memberikan keterangan dalam sistem SIKADEKA bahwa tidak ada sumbangan dana kampanye yang diterima. Hal ini diharapkan dapat mendorong keterbukaan dalam pelaporan dana kampanye," papar Adi.
KPU juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penerimaan sumbangan dana kampanye.
Semua laporan sumbangan yang diterima oleh pasangan calon akan diumumkan oleh KPU pada 26 Oktober 2024.
Baca juga: Kawal Pilkada Lingga 2024, Satlinmas Ditempatkan di 232 TPS dan Dapat Pembinaan Dari Satpol PP
"Ini adalah langkah untuk memastikan publik memiliki akses informasi yang jelas mengenai dana kampanye yang diterima, serta sumber-sumbernya," ujarnya.
Dengan tahapan LPSDK ini, KPU Lingga berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.
Keterbukaan dalam laporan dana kampanye diharapkan dapat memperkuat demokrasi dan memastikan bahwa pemilihan umum berjalan dengan adil dan transparan. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
KPU Lingga Akan Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Malam Ini Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Lingga 2024, Sisa Dana Kampanye Nizar-Novrizal Rp111,4 Juta |
![]() |
---|
Bawaslu Lingga Tanggapi Santai Gugatan Paslon Awe-Ishak Soal Hasil Pilkada 2024 ke MK |
![]() |
---|
Ketua Pemenangan Paslon Awe-Ishak Jelaskan Alasan Gugatan Pilkada Lingga 2024 ke MK |
![]() |
---|
Paslon Awe-Ishak Gugat Hasil Pilkada Lingga 2024 ke MK, KPU Lingga Siapkan Langkah Mitigasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.