Pemkab Anambas Bakal Tiadakan TPP PPPK 2024, Dampak Defisit Keuangan Daerah
Kepala BPKPD Anambas Rinaldi sebut, rencana Pemkab meniadakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PPPK 2024 karena ketidakmampuan keuangan daerah
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas berencana meniadakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.
Rencana peniadaan TPP alias kesra rekrutmen PPPK 2024 ini dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPKP) Anambas, Rinaldi.
"Ya benar untuk yang rekrutmen PPPK tahun ini kemungkinan tidak bisa dibayarkan," ucapnya, Kamis (17/10/2024).
Ia mengatakan, mencuatnya ihwal peniadaan TPP itu karena ketidakmampuan keuangan daerah Pemkab Kepulauan Anambas.
Baca juga: Pemkab Karimun Blakblakan terkait TPP, Djunaidi: Tetap Dibayar Namun Terlambat
Lagi pula, klausul pemberian TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai kemampuan daerah telah diatur berdasarkan surat dan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
"Aturan Mendagri mengamanatkan bahwa pemberian TPP itu sesuai dengan keuangan daerah. Jadi kemungkinan hanya gaji dan tunjangan yang melekat saja yang akan mereka terima," sebutnya.
Lebih jauh diungkapkannya, rencana peniadaan TPP PPPK 2024 ini juga telah dibahas dalam rapat pemerintah daerah.
"Sama calon pelamarnya juga sudah disampaikan dan diterangkan dengan detail saat rapat yang lalu," ujarnya.
Menurut Rinaldi, meski rencana ini baru ditujukan ke PPPK 2024, namun dengan kondisi keuangan daerah yang rendah saat ini, turut berkemungkinan terdampak pada TPP PNS dan PPPK sebelumnya.
Baca juga: Ansar Ahmad Ungkap Alasan TPP ASN di Karimun Kepri Belum Dibayarkan saat Kampanye di Sana
"Tapi kan ini kalau memang sudah minus betul. Kalau enggak, ya gak dilakukan. Untuk TPP PPPK 2024 ini juga kalau ke depannya keuangan daerah sudah kondusif lagi, gak menutup kemungkinan akan diberikan juga," jelasnya.
Ia pun menanggapi, jika nantinya muncul tuntutan dari PPPK 2024 yang telah terpilih, maka pihaknya akan mengingatkan tentang pakta integritas yang disepakati sebelumnya.
"Jadi di dalam isi pakta integritas itu tidak akan menuntut, karena juga secara aturan sesuai kemampuan keuangan daerah. Jika mampu tentu diambil kebijakan bisa dibayarkan," kata Rinaldi. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Turnamen Futsal AFK Championship Anambas 2025 Kembali Digelar, 54 Tim Bersaing Raih Juara |
![]() |
---|
Masrohadi Korban Rumah Roboh di Desa Air Bini Anambas Dapat Bantuan Dari Kapolres |
![]() |
---|
Seni Bela Diri Silat Pisau dari Anambas Diusulkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda |
![]() |
---|
Janji DKUMPP Anambas Pasar Tarempa Barat Tak Kumuh Lagi, Tempatkan Satu Petugas Mulai Senin Depan |
![]() |
---|
Harga Beras di Anambas di Atas HET, Jalur Distribusi dan Transportasi Jadi Pemicunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.