KOPERASI MERAH PUTIH
Koperasi Merah Putih di Anambas Belum Beroperasi, Modal dan Skema Pendanaan Jadi Kendala
Pemkab Anambas ungkap kendala dalam merealisasikan Koperasi Merah Putih yang sama sekali belum beroperasi.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sampai kini belum beroperasi.
Dalam perkembangannya, program strategis nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto itu belum berjalan signifikan.
"Belum ada yang beroperasi. Perkembangan programnya juga belum signifkan," ujar Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan Usaha Mikro Anambas, Isma Susanti kepada Tribun Batam, Rabu (5/11/2025).
Isma menjelaskan, kendala utama belum berjalannya koperasi tersebut karena dukungan modal yang belum tersedia secara memadai.
"Dari segi modal, mereka belum bisa jalan. Kalau dukungan modal dari pemerintah itu sifatnya pinjaman," ungkapnya.
Menurutnya, sebagian pengelola koperasi desa (Kopdes) masih keliru memahami besaran modal yang bisa diperoleh melalui program ini.
Banyak yang beranggapan pemerintah memberikan modal tetap sebesar Rp 3 miliar.
Padahal jumlahnya menyesuaikan besaran dana desa masing-masing.
"Saat ini Kopdes-kopdes berpikiran bahwa Rp 3 miliar itu diberikan penuh, padahal tidak. Itu sesuai dengan dana desa yang berada di desa, yaitu sebesar 30 persen," terang Isma.
Ia mencontohkan, jika sebuah desa memiliki dana desa sebesar Rp 1 miliar, maka koperasi hanya dapat mengajukan pinjaman maksimal Rp 300 juta ke bank penyalur, yaitu bank-bank milik negara (Himbara).
Dana desa tersebut menjadi dasar perhitungan sekaligus jaminan dalam skema pinjaman.
"Jadi kalau dana desa mereka hanya Rp 1 miliar, berarti 30 persennya Rp 300 juta. Hanya itu yang bisa diterima saat pinjaman ke bank Himbara, karena berdasarkan dana desa," jelasnya.
Hal ini pun, sebutnya, membuat sejumlah desa dan kelurahan masih mempertimbangkan untuk mengajukan program tersebut, sebab besaran pinjaman bergantung pada besar kecilnya dana desa masing-masing.
"Kalau dana desanya kecil, maka kecil pula pinjamannya ke bank. Ibaratnya, besaran dana desa itu jadi jaminan apabila sewaktu-waktu ada kendala pelunasan," katanya.
Isma mengatakan, koperasi desa maupun kelurahan dapat mengajukan pinjaman apabila seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
| Kejari Natuna Luncurkan Inovasi KITA PENDEKAR KMP, Kawal Program Koperasi Merah Putih di Perbatasan |
|
|---|
| Walikota Batam Amsakar Achmad Ingin Koperasi Merah Putih Tekan Harga Sembako di Batam |
|
|---|
| Pengurus Koperasi Merah Putih Natuna Digembleng, Targetkan SDM Lebih Kompeten dan Profesional |
|
|---|
| Lahan Jadi Kendala Pembangunan Koperasi Merah Putih di Anambas, Baru Dua Desa |
|
|---|
| Koperasi Merah Putih di Batam Baru Dua yang Aktif, 62 Masih Cari Kantor Tetap Hingga Modal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Koperasi-Merah-Putih-Belum-Beroperasi-di-Anambas-Modal-dan-Skema-Pendanaan-Jadi-Kendala.jpg)