BERITA POPULER HARI INI

7 Berita Populer Pagi Ini, Nasib Angkot Bimbar Hingga Pejabat PT Persero Batam Jadi Tersangka

7 Berita Populer Pagi Ini, Nasib Angkot Bimbar di tengah persaingan taksi online hingga Pejabat PT Persero Batam Sebagai Tersangka

|
Editor: Mairi Nandarson
DOK TRIBUNBATAM.id
Berita Populer pilihan Jumat (18/10/2024) Pagi, Kejari tetapkan tersangka dan nasib angkot Bimbar 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi penutupan asuransi aset perusahaan.

Adapun dugaan penyimpangan penutupan asuransi aset perusahaan itu, melibatkan PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam dan PT Persero Batam pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam 2012-2021.

Aspidsus Kejati Kepri, Mukharom menyampaikan, dua tersangka yakni inisial SS selaku Sekretaris Perusahaan (PT Persero Batam) dan AMK selaku pimpinan atau Kepala Cabang PT Berdikari Insurance Cabang Batam. 

“Dua orang itu sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujarnya, Kamis (17/10/2024).

Baca juga: Kejari Tunggu Hasil Audit BPK Sebelum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah


Baca Selengkapnya

Pejabat Persero Batam dan PT BI Tersangka Korupsi Jalani Mapenaling di Rutan Tanjungpinang

Petugas Rutan Kelas l Tanjungpinang saat melakukan pemeriksaan ke kamar warga binaan. Bagi tahanan baru yang masuk Rutan Tanjungpinang, sesuai prosedur akan menjalani Mapenaling. Ini juga berlaku bagi pejabat Persero Batam dan PT BI tersangka korupsi yang dititipkan Kejati Kepri di Rutan Tanjungpinang
Petugas Rutan Kelas l Tanjungpinang saat melakukan pemeriksaan ke kamar warga binaan. Bagi tahanan baru yang masuk Rutan Tanjungpinang, sesuai prosedur akan menjalani Mapenaling. Ini juga berlaku bagi pejabat Persero Batam dan PT BI tersangka korupsi yang dititipkan Kejati Kepri di Rutan Tanjungpinang(Humas Rutan Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Mulai Kamis (17/10/2024) ini, dua pejabat BUMN dari PT Persero Batam dan PT Berdikari Insurance cabang Batam tersangka korupsi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas l Tanjungpinang.

Keduanya yakni, SS selaku Sekretaris Perusahaan PT Persero Batam dan AMK selaku Pimpinan atau Kepala Cabang PT Berdikari Insurance Cabang Batam. 

Mereka jadi tahanan titipan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) di sana, setelah beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Persisnya, mereka terlibat dalam kasus korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam atau PT Persero Batam pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam 2012-2021.

Baca juga: 2 Pejabat BUMN di Batam Tersangka Korupsi Ditahan Kejati Kepri di Rutan Tanjungpinang

Mereka akan mendekam di Rutan Tanjungpinang  selama 20 hari ke depan, terhitung mulai dari 17 Oktober 2024 sampai 5 November 2024 

Sama seperti tahanan baru pada umumnya, kedua pejabat BUMN di Batam itu akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan atau Mapenaling di Rutan Tanjungpinang.

Bukan berada di kamar khusus atau sendiri, tahanan baru tetap akan bersama tahanan dan warga binaan lainnya.


Baca Selengkapnya

Penerbangan Reguler Batam Incheon Korea Resmi Beroperasi Hari Ini, 68 Orang Tiba di Batam

INAGURASI - Manajemen Bandara Hang Nadim melakukan inagurasi saat menyambut tamu penerbangan reguler perdana Incheon Korsel ke Batam, Kamis (17/10/2024)
INAGURASI - Manajemen Bandara Hang Nadim melakukan inagurasi saat menyambut tamu penerbangan reguler perdana Incheon Korsel ke Batam, Kamis (17/10/2024)(Beres)

BATAM, TRIBUNBATAM.id -  Rute penerbangan reguler Bandara Internasional Hang Nadim Batam - Incheon Korea Selatan resmi beroperasi. Penerbangan perdana dibuka Kamis (17/10/2024). 

Dalam penerbangan perdana ini dilakukan serangkaian inaugurasi, sebanyak 68 orang penumpang dari Korea Selatan tiba di Bandara Batam dinihari.

Direktur BIB Pikri Ilham mengatakan, penerbangan ini akan dilakukan empat kali dalam seminggu pada Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu dari Incheon.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved