BERITA KRIMINAL

Menaruh Hati ke Istri Tetangga, Pria di Jember Bacok Suami Orang Karena Cintanya di Tolak

Polisi berhasil menggali motif Jamik (51), pelaku pembacokan terhadap tetangganya hingga bersimbah darah di  Desa Sumberketempa, Kalisat, Jember Jawa

Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Istimewa
Pelaku Pembacokan saat diinterogasi Penyidik di Mapolsek Kalisat Jember, dalam artikel berjudul 'Kesal Cintanya Ditolak Istri Korban, Pria di Jember Bacok Tetangga' 

TRIBUNBATAM.id, JEMBER - Cinta sudah membutakan mata seorang pria di Jember. Dia adalah Jamik (51), ia nekat membacok suami wanita yang ia cintai.

Selama ini Jamik menaruh hati kepada Istri dari M Heri. Walaupun sudah mengungkapkan ke Istri Heri, namun wanita itu menolak karena dia tidak mau masalah ini membuat rumah tangganya terpecah.

Akhirnya, Heri malah menjadi korban keberingasan Jamik yang naksir berat dengan istrinya.

Kini jamik sudah ditahan oleh pihak kepolsian, dari hasil pemeriksaan, Jamik mengaku kalau motifnya karena kesal cintanya di tolak oleh istri Heri.

Kini Heri mendapatkan perawatan di rumah sakit, sementara Jamik masuk dalam jeruji besi.

Polisi berhasil menggali motif Jamik (51), pelaku pembacokan terhadap tetangganya hingga bersimbah darah di  Desa Sumberketempa, Kalisat, Jember Jawa Timur.

Kapolsek Kalisat AKP Bambang Hermanto mengungkapkan, pelaku nekat membacok tetangganya yang bernama Muhammad Heri (47). Karena tersangka cemburu terhadap korban.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Rombongan Santri di Tol Semarang, Empat Orang Tewas, Mobil Rusak Parah

"Dendam sudah lama antara pelaku dan korban, dimana pemicunya itu karena cemburu. Jadi pelaku ini dari informasi yang kami dapat usai pemeriksaan dari saudara saksi, itu suka sama istrinya Heri (korban)," ungkapnya, Jumat (18/10/2024).

Bambang menuturkan, pelaku sempat mengungkapkan perasaan cinta kepada istri korban. Namun oleh perempuan tersebut tidak merespons signal asmara itu.

"Istri korban itu tidak mau menghiraukan pelaku karena sayang sama suaminya. Dan ini memang sudah berlangsung lama,"  kata Bambang.

Menurut keterangan istri korban, kata Bambang, suaminya dengan pelaku tersebut sudah lama saling bersitegang. Bahkan beberapa kali mereka sempat mau berkelahi.

"Belakangan ini juga, saudara Heri itu memang sudah mempersiapkan diri karena ngerti atau paham bahwa pelaku itu akan sewaktu itu menyerangnya," tambahnya. 
 
Sampai suatu ketika, kata dia, saat korban sedang menyirami tanaman di bagian pagar rumahnya pada 17 Oktober 2024 pukul 05.30 WIB pagi. Pelaku mendadak datang di kediaman tetangganya dengan mengendarai sepeda motor beat.

"Dengan membawa sebilah celurit langsung mendekati korban. Kemudian pelaku langsung mengambil celuritnya diacung-acungkan gitu selanjutnya tanpa basa-basi, saudara Jamik bilang ke Heri ayo ayo (sambil menantang)," paparnya.

Spontan, lanjut Bambang, korban pun bingung melihat tetangganya yang tiba-tiba nantang berkelahi sambil mengacungkan celurit di depan rumahnya.

"Kemudian saat korban berdiri itu langsung dibacok dengan celurit yang dibawa oleh saudara Jamik. Saat itu korban juga berusaha menangkis, dan terjadilah aksi pembacokan," ulasnya.

Bambang menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun kurungan.

Baca berita Tribunbatam.id Lainnya di Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved