Selasa, 14 April 2026

Aturan Nikah Hanya di Hari Kerja, Apa Benar Akad di Hari Libur Tak Bisa? Ini Kata Kemenag Batam

Kakan Kemenag Batam Zulkarnain beri penjelasan terkait aturan baru pelaksanaan akad nikah. Ia sebut aturan itu tak banyak berdampak. Ini katanya

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Potret Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam di Sekupang. Kemenag beri penjelasan terkait aturan baru pelaksanaan akad nikah yang hanya bisa dilakukan pada jam dan hari kerja 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Publik tengah ramai memperbincangkan aturan baru mengenai pelaksanaan akad nikah yang hanya bisa dilakukan pada jam dan hari kerja, alias Senin-Jumat (weekday).

Hal ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024, khususnya pasal 16, yang mengatur pencatatan pernikahan.

Bagaimana realisasinya?

Aturan tersebut tidak semudah itu untuk dijabarkan. Pelaksanaan akad nikah di luar jam kerja tetap dapat dilakukan, namun dengan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi.

Baca juga: Ada Perubahan Buku Nikah Tahun 2024, Kemenag Batam Kepri Masih Tunggu Petunjuk Resmi

Salah satunya adalah pengaturan administrasi dan biaya tambahan untuk petugas yang harus bertugas di luar waktu resmi. 

Hal ini dilakukan agar pelayanan tetap berjalan optimal tanpa mengganggu tugas utama para pegawai di jam kerja.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Zulkarnain mengatakan, pihaknya telah mengadakan sosialisasi di seluruh kecamatan Batam mengenai aturan ini. 

Ia menambahkan, aturan tersebut tidak banyak berdampak karena mayoritas masyarakat sudah paham tentang pelaksanaan nikah di luar jam kerja, di luar KUA (Kantor Urusan Agama).

"Sebenarnya masyarakat sudah terbiasa dengan aturan ini. Nikah di jam kerja di KUA itu gratis, tapi kalau di luar KUA, baik di dalam maupun di luar jam kerja, akan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar Zulkarnain pada Minggu (20/10/2024).

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengatur pernikahan di luar KUA, termasuk di luar jam kerja.

Ia menjelaskan, meskipun tidak ada pelayanan pendaftaran nikah di hari libur, pelaksanaan akad nikah tetap bisa dilakukan. 

"Nanti mungkin ada anggapan dari masyarakat bahwa di hari libur tidak ada pelayanan nikah, padahal tetap ada," ujarnya.

Baca juga: Kemenag Batam Siapkan Link dan Barcode Permudah Pasutri Cetak Sendiri Kartu Nikah

Ia menjelaskan, pelayanan akad nikah tetap berjalan pada hari libur seperti Sabtu dan Minggu, meski pendaftaran nikah di KUA tidak dibuka.

Adapun permintaan masyarakat Batam untuk melangsungkan akad nikah di luar KUA, terutama di hari libur, cukup tinggi. 

Banyak yang memilih melangsungkan akad di gedung, rumah, atau masjid.

Menurut Zulkarnain, hal itu tidak menjadi masalah selama mengikuti aturan yang ada.

"Dengan demikian, aturan baru ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melangsungkan akad nikah, baik di dalam maupun di luar jam kerja dan lokasi KUA," tutupnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved