Minggu, 12 April 2026

nasional

Begini Nasib Mayor Teddy setelah Prabowo Resmi Dilantik, Intip Syarat dan Tugas Ajudan Presiden

Mayor Teddy tidak lagi menjadi ajudan Prabowo setelah menjadi Presiden ke-8 Indonesia.

|
Editor: Khistian Tauqid
Instagram/gibran_rakabuming
Mayor Teddy gendong Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNBATAM.id - Prabowo Subianto resmi dilantik menjadi presiden terpilih periode 2024-2029, pada Minggu (20/10/2024).

Nasib ajudan Prabowo, yakni Mayor Teddy Indra Wijaya lantas dipertanyakan setelah Ketua Umum Partai Gerindra menjadi presiden.

Ternyata Mayor Teddy tidak lagi menjadi ajudan Prabowo setelah menjadi Presiden ke-8 Indonesia.

Baca juga: BREAKING NEWS: Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 setelah Ucap Sumpah

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapuspen TNI, Mayjen TNI Hariyanto, pada Kamis (17/10/2024).

Hariyanto mengatakan bahwa TNI sudah melakukan seleksi untuk menjadi ajudan Prabowo.

Bahkan beberapa nama kandidat ajudan Prabowo sudah diserahkan pada Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

"TNI sudah menyiapkan personel untuk dilaksanakan Seleksi Ajudan Presiden dan Ajudan Wakil Presiden bertempat di Setmilpers," ujar Kapuspen TNI, Mayjen TNI Hariyanto, Kamis (17/10/2024).

Kendati demikian Hariyanto enggan membeberkan secara detail nama-nama ajudan Prabowo yang telah disetorkan. 

Menurutnya, untuk hasilnya kewenangan penuh diserahkan kepada Setmilpres.

Tak hanya TNI, Polri juga telah mengusulkan sejumlah Perwira Menengah (Pamen) untuk mengikuti seleksi ajudan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Proses seleksi akan dilakukan oleh Setmilpres.

"Sudah (disetor), nanti Setmilpres yang akan melaksanakan proses seleksi (ajudan)," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (14/10).

Sandi tidak menyebutkan nama-nama yang telah diusulkan untuk menjadi ajudan, namun ia menjelaskan syarat utama untuk posisi tersebut. "Sama seperti sebelumnya, jadi ada persyaratan pangkat, persyaratan pendidikan. Minimal pangkat Kombes," ujarnya.

Prabowo dan Gibran dilantik menjadi presiden dan wakil presiden di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta pada Minggu (20/10/2024).
Prabowo dan Gibran dilantik menjadi presiden dan wakil presiden di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta pada Minggu (20/10/2024). (YouTube/Sekretariat Presiden)

Baca juga: Pelantikan Prabowo-Gibran, Sekjen PDI Perjuangan Sebut Megawati Tak Datang

Aturan dan syarat jadi ajudan presiden

Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2016, seperti Menhan, Presiden dan Wakil Presiden juga didampingi seorang ajudan.

Jabatan ini ajudan Presiden ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Panglima TNI/Kapolri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved