LINGGA TERKINI

Warga Lingga Urus Nomor ID dan Surat Keterangan Masjid di Atas Laut Lewat Perahu Lantera

Warga Pulau terpencil di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri bisa urus dokumen keagamaan lewat Perahu Lantera Kemenag Lingga

Penulis: Febriyuanda | Editor: Eko Setiawan
Tribun/Dok. Humas Kemenag Lingga
Kasi Bimas Islam Kemenag Lingga, Abdurokhman menyerahkan ID Masjid, Surat Keterangan Masjid dan Arah Kiblat kepada Kepala Desa Baran, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri baru-baru ini 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Pengurusan keagamaan menjadi sensasi bagi warga di pulau terpencil Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pasalnya, kepengurusan tersebut dilakukan di atas laut, lewat perahu Layanan Terapung (Lantera) Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Lingga.

Melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kembali Lingga, salah satunya mengurus dan menyerahkan Nomor ID, Surat Keterangan, serta Surat Keterangan Kalibrasi Arah Kiblat Masjid Al Mukhlis kepada Kepala Desa Baran, Indra Gunawan baru-baru ini.

Penyerahan dokumen penting tersebut dilakukan langsung oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Lingga, Abdurokhman. 

Meskipun harus dilakukan di atas perahu, acara berlangsung dengan khidmat dan sederhana, di tengah suasana alam pesisir yang khas di Desa Baran, Kecamatan Senayang.

"Ini adalah bagian dari tugas kami untuk memastikan bahwa masjid-masjid yang ada di Kabupaten Lingga, khususnya di wilayah terpencil seperti Dusun Sebung, Desa Baran, mendapatkan Nomor ID dan sertifikat yang sesuai dengan ketentuan," kata Rokhman, Senin (21/10/2024).

Baca juga: Polda Kepri Turunkan Tim Kawal Pengiriman Surat Suara Pilkada 2024 ke Batam

Selain itu, lanjutnya, kalibrasi arah kiblat juga sudah dilakukan, agar jamaah dapat beribadah dengan lebih tenang.

Ia menjelaskan, penyerahan ini menjadi simbol komitmen Kemenag Lingga dalam menjangkau seluruh wilayah, termasuk desa-desa yang berada di pulau-pulau terpencil.

"Terlepas dari keterbatasan akses transportasi, layanan tetap diberikan dengan maksimal, demi menjaga keberlangsungan administrasi dan fungsi masjid di seluruh penjuru Kabupaten Lingga," tuturnya.

Kepala Desa Baran, Indra Gunawan, yang menerima dokumen tersebut, mengungkapkan rasa syukurnya atas perhatian dan pelayanan yang diberikan oleh Kemenag Lingga. 

"Kami sangat berterima kasih atas penyerahan ini. Dengan adanya Nomor ID dan surat-surat ini, Masjid Al Mukhlis kini resmi terdaftar, dan kami bisa lebih percaya diri dalam mengelola kegiatan ibadah di desa kami," tambahnya. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved