Diduga Gelapkan Lahan Milik Kerabat, Pria di Bintan Mendekam di Jeruji Besi

Seorang pria berinisial MF diamankan polisi di Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, terkait kasus lahan

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
KASUS LAHAN - Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo membenarkan ada seorang pria berinisial MF diamankan karena dilaporkan atas kasus lahan di Kampung Jeropet Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id  -  Seorang pria berinsial MF terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polres Bintan.

Dia diamankan Satreskrim Polres Bintan pada pada Jumat (18/10/2024).

MF diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan kasus lahan yang berada di Kampung Jeropet Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).  

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo tak menampik informasi tersebut. 

Baca juga: Cerita Warga Bintan yang Belum Terima Ganti Rugi Setelah Lahan Dibangun Bendungan

Ia mengatakan, MF diamankan polisi setelah mendapat laporan dari seseorang yang masih berhubungan saudara dengan MF.

"Terduga pelaku kini sudah berada di dalam sel tahanan Polres Bintan," kata Prasojo, Rabu (23/10/2024).

MF ditahan pada hari yang sama, usai dilaporkan. Polisi menyebut, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus MF telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

“SPDP telah dikirim ke Kejari Bintan dan untuk MF sudah dilakukan penahanan," katanya.

Belum lama ini, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap MF yang secara langsung diterima oleh istrinya.

Usai jalani pemeriksaan penyidik, MF kemudian diamankan dalam kasus penggelapan lahan milik keluarga pelapor Risnawati, dengan luas tanah 8 hektare di Bintan.

"Atas kasus ini, korban alami kerugian Rp170 juta," kata Prasojo. 

Baca juga: Bentrok di Deliserdang Sumut Gara-gara Lahan, Dua Orang Dikabarkan Tewas

Disinggung apakah ada tersangka baru, Prasojo belum memastikan hal tersebut. 

"Kita tunggu saja, pemeriksaan masih berlanjut. Akan kami kabari lagi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, MF diancam Pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved