PILKADA KARIMUN 2024

Menuju Pilkada 2024, KPU Karimun Ingatkan Layanan Pindah Memilih Tinggal 2 Hari Lagi

KPU Karimun ingatkan layanan pindah memilih bagi warga terkait Pilkada 2024 tinggal 2 hari lagi batas waktunya. Ini ketentuan dan dokumennya

Editor: Dewi Haryati
FB Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun
LAYANAN PINDAH MEMILIH - Flyer layanan pindah memilih untuk Pilkada 2024 dari KPU Karimun 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan, layanan pindah memilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Karimun tinggal dua hari lagi.

Batas akhirnya Senin, 28 Oktober 2024. Batas waktu ini berlaku untuk Pilkada Kepri 2024 maupun Pilkada Karimun 2024 dengan sembilan alasan pindah memilih.

Dikutip dari informasi di facebook resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Sabtu (26/10/2024), layanan pindah memilih ini dapat dilakukan dalam keadaan tertentu dan berlaku bagi mereka:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara

Baca juga: Libatkan Panelis dari Batam, KPU Karimun Gelar Debat Paslon Pilkada 2024 Malam Ini

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi 

4. Menjalani rehabilitasi narkoba

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

7. Pindah domisili

8. Tertimpa bencana alam

9. Bekerja di luar domisilinya

Kepada pemilih dengan 9 alasan ini dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau terakhir, 28 Oktober 2024.

Sementara bagi pemilih dengan empat keadaan ini, bisa mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau terakhir 20 November 2024.

Empat keadaan itu, yakni:

Baca juga: KPU Karimun Tetapkan Tiga Paslon Pilkada Tahun 2024, Berikut Nama-namanya

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved