PILKADA KARIMUN 2024

Menuju Pilkada 2024, KPU Karimun Ingatkan Layanan Pindah Memilih Tinggal 2 Hari Lagi

KPU Karimun ingatkan layanan pindah memilih bagi warga terkait Pilkada 2024 tinggal 2 hari lagi batas waktunya. Ini ketentuan dan dokumennya

Editor: Dewi Haryati
FB Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun
LAYANAN PINDAH MEMILIH - Flyer layanan pindah memilih untuk Pilkada 2024 dari KPU Karimun 

1. Pemilih yang sakit
2. Pemilih yang tertimpa bencana
3. Pemilih yang menjadi tahanan
4. Pemilih yang menjalani tugas saat pemungutan suara

Cara mengurus pindah memilih:

1. Pastikan nama terdaftar di dalam DPT, cek di https://cekdptonline.kpu.go.id

2. Datangi posko layanan pindah memilik PPS, PPK atau KPU Kab/Kota daerah asal/tujuan dengan membawa dokumen persyaratan untuk mendapatkan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih

3. Melapor ke posko layanan pindah memilih PPS, PPPK atau KPU Kab/Kota tempat tujuan untuk mendapatkan kepastian memilih lokasi TPS wilayah tujuan dengan membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih dan Dokumen Kependudukan

Dokumen persyarakatn untuk pindah memilih

1. KTP Elektronik/Biodata kependudukan

Baca juga: KPU Karimun Tetapkan DPT Pilkada 2024 Total 194.290 Pemilih, Berikut Data Lengkapnya

2. Kartu Keluarga

3. Dokumen bukti dukung alasan pindah memilih

Adapun jadwal pencoblosan Pilkada Serentak 2024 ini dilaksanakan pada 27 November 2024. (*/tribunbatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved