Oknum Polisi di Tanjungpinang Digerebek Warga dan Satpol PP di Kontrakan Wanita

Oknum polisi di Tanjungpinang digerebek warga dan Satpol PP di kontrakan wanita yang bukan istrinya. Keduanya diduga kumpul kebo

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
dok. Humas Satpol PP Tanjungpinang
DIPERIKSA - Oknum polisi di Tanjungpinang dan wanita penghuni kontrakan saat menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP Tanjungpinang, Jumat (25/10/2024). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Oknum polisi di Tanjungpinang digerebek warga bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat berada di kontrakan wanita.

Penggerebekan terjadi pada Jumat (25/10/2024) di rumah kontrakan yang berada di RT 04 RW 03, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang.

Pantauan Tribunbatam.id, Minggu (27/10/2024), rumah yang digerebek tampak sepi.

Warga sekitar Zefri menyampaikan, usai kejadian penggerebekan itu penghuni kontrakan sudah tidak lagi tinggal di sana.

Baca juga: Oknum Polisi di Garut Selingkuh Dengan Istri Orang, Saat Digerebek si Wanita Bergegas Pakai Baju

“Karena sudah dibiliang waktu itu tidak boleh lagi tinggal di rumah ini,” ujarnya.

Ia pun menyayangkan adanya aparat penegak hukum yang melakukan perbuatan seperti itu.

“Harusnyakan memberikan contoh yang baik kepada warga. Ini malah buat kayak gitu,” katanya miris.

Ketua RT 04 RW 03, Nurmala menyampaikan, kejadian itu berawal dari keresahan warga, lantas mengadu kepada dirinya.

“Sudah pernah diingatkan dan dinasehati penghuni kontrakan. Jangan bawa laki-laki. Masih juga. Makanya warga lapor Satpol PP jadinya,” ucapnya.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Yusri mengatakan, pihaknya awalnya mendapatkan laporan dari warga, terkait adanya aktivitas kumpul kebo di kontrakan itu.

Saat tiba di lokasi, mereka memang menemukan pasangan bukan suami istri inisial FI dan FT yang diduga merupakan sepasang kekasih.

Pasangan tersebut telah diberikan pembinaan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tanjungpinang Nomor 7 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

“Intinya orang yang berlawanan jenis tidak boleh hidup dalam satu rumah, tanpa pernikahan yang sah,” ujarnya.

Baca juga: Dua Oknum Polisi di Batam Terlibat Narkotika Jadi Saksi Perkara 35 Kg Sabu-sabu

Ia menambahkan, penghuni kontrakan FI juga diberi sanksi tidak boleh lagi tinggal di situ.

“FI tidak boleh lagi tinggal di rumah itu atas kesepakatan bersama, kita minta pindah. Dan yang bersangkutan bersedia,” ucapnya. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved