Oknum Polisi di Tanjungpinang Digerebek Warga dan Satpol PP di Kontrakan Wanita
Oknum polisi di Tanjungpinang digerebek warga dan Satpol PP di kontrakan wanita yang bukan istrinya. Keduanya diduga kumpul kebo
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Oknum polisi di Tanjungpinang digerebek warga bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat berada di kontrakan wanita.
Penggerebekan terjadi pada Jumat (25/10/2024) di rumah kontrakan yang berada di RT 04 RW 03, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang.
Pantauan Tribunbatam.id, Minggu (27/10/2024), rumah yang digerebek tampak sepi.
Warga sekitar Zefri menyampaikan, usai kejadian penggerebekan itu penghuni kontrakan sudah tidak lagi tinggal di sana.
Baca juga: Oknum Polisi di Garut Selingkuh Dengan Istri Orang, Saat Digerebek si Wanita Bergegas Pakai Baju
“Karena sudah dibiliang waktu itu tidak boleh lagi tinggal di rumah ini,” ujarnya.
Ia pun menyayangkan adanya aparat penegak hukum yang melakukan perbuatan seperti itu.
“Harusnyakan memberikan contoh yang baik kepada warga. Ini malah buat kayak gitu,” katanya miris.
Ketua RT 04 RW 03, Nurmala menyampaikan, kejadian itu berawal dari keresahan warga, lantas mengadu kepada dirinya.
“Sudah pernah diingatkan dan dinasehati penghuni kontrakan. Jangan bawa laki-laki. Masih juga. Makanya warga lapor Satpol PP jadinya,” ucapnya.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Yusri mengatakan, pihaknya awalnya mendapatkan laporan dari warga, terkait adanya aktivitas kumpul kebo di kontrakan itu.
Saat tiba di lokasi, mereka memang menemukan pasangan bukan suami istri inisial FI dan FT yang diduga merupakan sepasang kekasih.
Pasangan tersebut telah diberikan pembinaan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tanjungpinang Nomor 7 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
“Intinya orang yang berlawanan jenis tidak boleh hidup dalam satu rumah, tanpa pernikahan yang sah,” ujarnya.
Baca juga: Dua Oknum Polisi di Batam Terlibat Narkotika Jadi Saksi Perkara 35 Kg Sabu-sabu
Ia menambahkan, penghuni kontrakan FI juga diberi sanksi tidak boleh lagi tinggal di situ.
“FI tidak boleh lagi tinggal di rumah itu atas kesepakatan bersama, kita minta pindah. Dan yang bersangkutan bersedia,” ucapnya. (Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Motif Mahasiswa Tewas di Tanjungpinang Belum Terungkap, Warga Sebut Korban Orang Baru |
![]() |
---|
Polisi Evakuasi Jenazah Mahasiswa di Tanjungpinang Tewas Tak Wajar ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Breaking News, Ketua RT di Tanjungpinang Kaget Lihat Mahasiswa Tewas Tak Wajar di Dapur |
![]() |
---|
5 AC Milik RSUD RAT Tanjungpinang Digondol Maling, 4 Pria Terekam CCTv Sedang Beraksi |
![]() |
---|
Scoopy Velocreativity Satukan Bikers Batam dan Tanjungpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.