Dua Oknum Polisi di Batam Terlibat Narkotika Jadi Saksi Perkara 35 Kg Sabu-sabu

Dua oknum polisi di Batam terlibat narkoba jadi saksi perkara 35 kg sabu-sabu dengan 3 terdakwa di PN Batam, Rabu (23/10/2024).

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
NARKOBA DI BATAM - Sidang perkara penyelundupan narkotika seberat 35 kg sabu-sabu dengan 3 terdakwa di PN Batam, Rabu (23/10/2024). Dua oknum polisi di Batam terlibat penyalahgunaan narkoba jadi saksi secara virtual dalam perkara ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua oknum polisi di Batam terlibat narkoba, Aiptu Wan Rahmat Kurniawan dan Bripka Aryanto jadi saksi dalam perkara penyelundupan narkotika yang dilakukan pasutri di Batam.

Mereka memberikan kesaksian secara virtual dalam sidang terkait perkara narkoba jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram.

Effendi Hidaya, Nelly Agustin dan Ade Syahroni jadi terdakwa dalam perkara narkoba di Batam ini.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam itu, Aiptu Wan Rahmat menjelaskan kepada Jaksa Penuntut Umum, Abdullah jika penangkapan dilakukan pada (17/6) lalu.

"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di daerah Nongsa Pura. Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami segera menuju ke lokasi kejadian (TKP) dan menemukan 35 paket yang diduga berisi sabu-sabu yang dibawa terdawak Effendi," ujar Wan Rahmat.

Ia melanjutkan barang bukti yang berada dalam dua tas ransel dalam penguasaan Effendi.

Baca juga: Oknum Polisi Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang Diamankan, Kapolresta: Tes Urinenya Positif Narkoba

Sedangkan Nelly tidak memiliki barang bukti narkotika. 

Polisi ketika itu hanya menemukan uang Rp 3,8 juta dalam tas Nelly Agustin.

Uang itu akan digunakan untuk ongkos pulang ke Jakarta.

"Effendi dan Nelly kami bawa. Ponsel Effendi bunyi dan ada penelefon dari si pengendali untuk membawa barang itu ke Jakarta jalur laut. Lupa siapa yang nyuruh. Tapi masalah uang di Nelly, uang untuk ongkos ke Jakarta," kata dia.

Besok sorenya, Wan Rahmat bersama 11 anggota polisi lainya berangkat ke Jakarta bersama Effendi.

Baca juga: Sering Bolos Kerja, Seorang Oknum Polisi Diamankan Propam Polresta Tanjungpinang

Sementara Nelly tidak ikut karena tidak terlibat langsung dalam penguasaan barang bukti. 

"Sesampainya di Jakarta, kami dampingi Effendi sambil menunggu arahan dari pengendali tentang tujuan akhir barang tersebut," sebutnya

Beberapa saat kemudian, pengendali yang disebut Effendi menelepon dan memberi tahu bahwa akan ada seseorang yang datang untuk mengambil barang tersebut. 

"Kami mendampingi Effendi dalam komunikasi dengan pengendali. Sesuai instruksi, barang bukti sabu-sabu tersebut diletakkan di dalam sebuah mobil sedan biru di area parkir Indogrosir, Jakarta Barat dan akan dijemput seseorang," kata Wan Rahmat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved