DPRD TANJUNGPINANG

Wakil Ketua DPRD Prihatin Ada Puluhan Anak di Tanjungpinang Minta Dispensasi Nikah

DPRD Tanjungpinang sarankan ada program parenting di sekolah. Ini sikapi banyaknya anak ajukan dispensasi nikah karena sudah hamil duluan

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Istimewa
Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang, Syarifah Elvyzana prihatin banyak anak di Tanjungpinang minta dispensasi nikah ke Pengadilan Agama 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Wakil Ketua ll DPRD Tanjungpinang, Syarifah Elvyzana prihatin, ada puluhan anak yang meminta dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Tanjungpinang.

Ia menyayangkan adanya kondisi seperti itu.

“Yang seharusnya anak-anak ini masih sangat butuh pendidikan, malah dihadapkan keadaan seperti itu,” katanya, Minggu (27/10/2024).

Politisi Nasdem itu menyampaikan, ikut khawatir bagaimana cara mendidik dan mengawasi anak-anak saat ini.

Baca juga: 2.046 Pasutri di Batam Bercerai Selama 2022, Pengajuan Dispensasi Nikah Ada 18 Berkas

“Saya juga sebagai orang tua khawatir. Makanya sekarang ini sangat penting sekali orang tua dan tenaga pendidik untuk lebih mengoptimalkan pengawasan terhadap anak,” katanya.

Ia pun berharap kepada Dinas Pendidikan bekerja sama dengan pihak sekolah, agar dijadwalkan secara rutin untuk mengadakan program parenting.

“Sehingga antara guru dan orang tua bisa bersama-sama menerapkan ajaran yang sama, baik di sekolah maupun di rumah,” ujarnya.

Menurutnya, agar anak terhindar dari pergaulan bebas perlu diajarkan adab dan akhlak.

“Karena setinggi apapun pendidikan anak, tanpa adab dan ahklak, tidak akan ada artinya,” kata Syarifah.

Dengan adanya adab dan akhlak yang baik, besar kemungkinan anak-anak secara otomatis terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Jadi dengan kejadian ini, kita tidak boleh sepenuhnya menyalahkan anak juga. Di situ ada peran guru dan orang tua,” katanya.

Ajukan Dispensasi Nikah

Sebelumnya diberitakan, sepanjang Januari hingga September 2024, tercatat ada sebanyak 52 anak yang mengajukan dispensasi nikah

Umur anak tersebut kebanyakan berusia 16 hingga 17 tahun.

Hal ini disampaikan Panitera Muda Hukum PA Tanjungpinang, Mukhsin.

“Untuk tahun lalu, angka pernikahan dini, tercatat ada 59 anak yang mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Tanjungpinang,” ujarnya, baru-baru ini.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved