KEUANGAN

Berikut Cara Gadai Motor di Pegadaian Dijamin Langsung ACC Tanpa Menunggu Lama, Begini Syaratnya

Ketahui persyaratan untuk melakukan gadai motor di Pegadaian dengan mudah tanpa ribet. Berikut langkah-langkahnya.

|
tangkapan layar Pegadaian
Cara gadai motor di Pegadaian dijamin langsung ACC tanpa menunggu lama, begini syaratnya, Selasa (29/10/2024). Foto: Gadai BPKB motor di Pegadaian dilansir dalam tangkapan layar Pegadaian. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut cara gadai motor di Pegadaian tanpa ribet, begini syaratnya.

Kantor keungan seperti Pegadaian menawarkan layanan gadai motor. 

Siapapun bisa mengajukan pinjaman jika syarat dan ketentuannya dipenuhi. 

Perlu diketahui, Gadai kendaraan adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan kendaraan bermotor.

Yang perlu diingat, gadai kendaraan ini berbeda dengan gadai BPKB.

Perbedaannya terdapat pada barang jaminan dan persyaratannya.

Baca juga: Cara Transfer Saldo ke Pengguna DANA Tanpa Perlu Upgrade DANA Premium

Singkatnya, Gadai kendaraan adalah menjadikan kendaraan pribadi sebagai jaminan untuk mendapat pinjaman dalam memenuhi kebutuhan daripada harus menjual motor atau mobil.

Sedangkan gadai BPKB di Pegadaian umumnya dikenal dengan pinjaman serbaguna, yaitu kredit yang diberikan kepada karyawan dan non-karyawan untuk keperluan konsumtif dengan agunan BPKB kendaraan bermotor.

Syarat gadai kendaraan di Pegadaian

Berikut syarat dagai kendaraan di Pegadaian yang harus diketahui:

1. Kendaraan atas nama pribadi

Syarat pertama untuk gadai kendaraan di Pegadaian adalah memastikan kendaraan yang akan digadaikan atas nama pribadi.  

Apabila kendaraannya bukan atas nama sendiri, Pegadaian akan meminta Anda untuk menyertakan surat bukti jual beli dan fotokopi identitas pemilik pertama guna memverifikasi kepemilikan yang sah.

Baca juga: Cara Ganti Nomor Telfon BRImo yang Sudah Terlanjur Terdaftar di Mobile Banking BRI

2. Plat nomor sesuai wilayah

Settiap cabang Pegadaian memiliki wilayah operasional masing-masing.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved