Tom Lembong Tersangka Korupsi
Kejagung Tetapkan Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Tim Lembong tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan Indonesia ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, saat jumpa pers mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah pihak Kejahung melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup.
"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ucap Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (29/10/2024).
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Kemendag yang dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Sebagai catatan, Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah. (*)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
| Hasil, Klasemen, Top Skor Piala Dunia U17 Setelah Timnas U17 Indonesia Kalah, Brazil Pesta 7 Gol |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Polresta Barelang Lakukan Kanalisasi Jalan, Motor di Lajur Kiri |
|
|---|
| Terjun Bebas, Dana Transfer ke Daerah Kediri Berpotensi Anjlok Rp 285 Miliar |
|
|---|
| Terjun Bebas, Dana Transfer ke Daerah Jombang Berpotensi Anjlok Rp 263 Miliar |
|
|---|
| Terjun Bebas, Dana Transfer ke Daerah Jember Berpotensi Anjlok Rp 412 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kepala-badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm-thomas-lembong-s_20180918_155215.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.