Tim Terpadu Batam Keluarkan SP1 Buat Warga Tembesi Tower, PT TPM Beri Dua Opsi

PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM) terus menunjukkan progres dan kemajuan dalam melaksanakan aktivitas pembangunan. 

TribunBatam.id/Istimewa
TEMBESI TOWER - Aktivitas salah satu warga ex-Tembesi Tower yang telah pindah ke kawasan relokasi PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) di Sei Daun Piayu. Membuka warung di depan rumah atau tempat tinggal yang baru. 

Imbauan PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM) Terhadap Warga Tembesi Tower Setelah Menerima SP 1 dari Tim Terpadu Pemko Batam

TRIBUNBATAM.id, BATAM - PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM) selaku pengembang dan pengelola kawasan industri di atas lahan seluas kurang lebih 100 Hektare di Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) saat ini terus menunjukkan progres dan kemajuan dalam melaksanakan aktivitas pembangunan. 

Senin, 21 Oktober 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Kota Batam yang terdiri dari koordinasi lintas instansi, antara lain pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Batam dan Direktorat Pengamanan BP Batam, telah menerbitkan dan mendistribusikan surat peringatan pertama (SP1) terhadap warga Tembesi Tower RW 16 yang menduduki lahan PT TPM.

Melalui Surat Peringatan Pertama ini, tim terpadu dengan tegas mengimbau warga Tembesi Tower RW 16 untuk secara sukarela segera membongkar bangunan sebelum dilakukan pembongkaran paksa.

Pembagian SP1 ini dilaksanakan setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi oleh Timdu terhadap warga Tembesi Tower RW 16.

Penerbitan SP1 oleh tim terpadu merupakan bentuk tindakan pembinaan, penegakan hukum dan penertiban terhadap penguasaan fisik, penyerobotan, dan/atau pendudukan tanah tanpa izin oleh Warga Tembesi Tower RW 16.

Terlebih lagi menggarap, menanam, dan/atau mendirikan bangunan liar di atasnya.

“Penerbitan dan pendistribusian SP1 oleh Timdu juga merupakan bentuk dukungan seluruh unsur Pemerintah Kota Batam dalam memulihkan hak atas tanah dan hak pemanfaatan tanah yang dialokasikan kepada PT TPM untuk pengembangan industri di Kota Batam,” jelas Anwar, Direktur PT Tanjung Piayu Makmur dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Selasa (29/10/2024).

Penyediaan gardu listrik & tempat ibadah di kawasan relokasi Sei Daun Piayu bagi warga Tembesi Tower.
Penyediaan gardu listrik & tempat ibadah di kawasan relokasi Sei Daun Piayu bagi warga Tembesi Tower. (TribunBatam.id/Istimewa)

PT Tanjung Piayu Makmur senantiasa mendukung pelaksanaan pembebasan lahan melalui pemberian sagu hati.

Atau melalui alokasi Kaveling Siap Bangun (KSB) yang sudah siap digunakan untuk penyelesaian permasalahan permukiman ilegal warga Tembesi Tower RW 16 yang menduduki lahan PT TPM. 

Mereka memahami bahwa meninggalkan rumah tempat tumbuh besar adalah hal yang sulit.

Namun, manajemen PT TPM yakin bahwa dengan dukungan dari pemerintah dan perusahaan,  warga Tembesi Tower akan dapat membangun kehidupan baru yang lebih sejahtera di Sei Daun Piayu.

Relokasi ini menurut mereka bukan hanya sekadar perpindahan tempat tinggal.

Tetapi juga merupakan kesempatan bagi warga untuk memulai babak baru dalam hidup dengan kualitas hidup yang lebih baik.

Kawasan Sei Daun Piayu telah dirancang dengan matang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pusat perbelanjaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved