DPMPTSP Anambas Minta Pelaku Usaha Lapor Kegiatan Penanaman Modal, Ini Sanksinya

DPMPTSP Anambas dorong pelaku usaha lapor kegiatan penanaman modalnya. Sebab ada sanksi jika tak melaporkannya

TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
SOSIALISASI - Sebanyak 31 pelaku usaha di Pulau Siantan, Anambas ikuti sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) DPMPTSP Anambas, Rabu (30/110/2024). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Anambas menggelar sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Aula Siantan Nur, Tarempa, Rabu (30/10/2024).

Sosialisasi LKPM ini diikuti 31 pelaku usaha kecil dan menengah yang beroperasi di Kecamatan Siantan dan Kecamatan Siantan Selatan.

Evinarianti, Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Anambas, mengatakan tujuan sosialisasi digesa untuk mendorong para pelaku usaha melaporkan kegiatan penanaman modal.

"Sosialisasi ini yang terakhir di Pulau Siantan. Sebelumnya kami sudah gelar di Pulau Jemaja dan Pulau Palmatak," ucapnya saat diwawancarai.

Baca juga: Sekdako Batam Jefridin Resmi Membuka Bimtek Perizinan Bagi Pelaku Usaha Mikro di Batam

Evi menjelaskan, laporan kegiatan penanaman modal sudah bisa dilakukan melalui sistem online single submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Masing-masing pelaku usaha, sebut Evi, mendapat ketentuan laporan berbeda-beda tergantung nilai investasi usaha.

"Kalau nilai investasinya di bawah Rp5 Miliar itu kategori UMKM, maka laporannya per semester. Sedangkan yang di atas Rp5 Miliar kategori PT dan CV laporannya per triwulan," ungkapnya.

Dalam pengisian LPKM, DPMPTSP juga turut membuka layanan konsultasi, apabila para pelaku usaha mengalami kendala.

"Kami ada grupnya, jadi setiap pelaku usaha yang ada kendala saat pengisian bisa komunikasi dan kami akan bantu," tuturnya.

Untuk nilai investasi usaha di Anambas, diakui Evi memang masih rendah, hal itu lantaran tidak semua pelaku usaha melaporkan LKPM.

"Pelaku usaha di Anambas ini dominan masih kelas rendah dan masih banyak yang belum terdata masuk sistem. Kami akan mendata lagi dan mendorong agar mereka masuk," kata Evi.

Baca juga: Rawan Terlibat Korupsi, KPK dan Pemprov Kepri Gelar Bimtek bagi Pelaku Usaha di Batam

Evi pun mengingatkan, ada ancaman sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha jika para pelaku usaha tak melaporkan LKPM.

"Tahun 2025 lah kami akan mulai optimalkan, mungkin dari sanksi yang ringan dulu," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa keagenan kapal, Refi menyambut baik sosialisasi LKPM yang digelar DPMPTSP.

"Kegiatan ini sangat bermanfaat buat kami agar tertib administrasi LKPM," ucapnya.

Untuk usahanya yang masuk kategori per semester, sebut Refi, baru mulai akan dilaporkan pada Januari 2025.

"Paling lambat itu tanggal 10 Januari sudah dilaporkan. Saya berharap semua pelaku usaha bisa didata dan ikut melaporkan juga seperti kami," tuturnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved