DPMPTSP Anambas Minta Pelaku Usaha Lapor Kegiatan Penanaman Modal, Ini Sanksinya
DPMPTSP Anambas dorong pelaku usaha lapor kegiatan penanaman modalnya. Sebab ada sanksi jika tak melaporkannya
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Anambas menggelar sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Aula Siantan Nur, Tarempa, Rabu (30/10/2024).
Sosialisasi LKPM ini diikuti 31 pelaku usaha kecil dan menengah yang beroperasi di Kecamatan Siantan dan Kecamatan Siantan Selatan.
Evinarianti, Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Anambas, mengatakan tujuan sosialisasi digesa untuk mendorong para pelaku usaha melaporkan kegiatan penanaman modal.
"Sosialisasi ini yang terakhir di Pulau Siantan. Sebelumnya kami sudah gelar di Pulau Jemaja dan Pulau Palmatak," ucapnya saat diwawancarai.
Baca juga: Sekdako Batam Jefridin Resmi Membuka Bimtek Perizinan Bagi Pelaku Usaha Mikro di Batam
Evi menjelaskan, laporan kegiatan penanaman modal sudah bisa dilakukan melalui sistem online single submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Masing-masing pelaku usaha, sebut Evi, mendapat ketentuan laporan berbeda-beda tergantung nilai investasi usaha.
"Kalau nilai investasinya di bawah Rp5 Miliar itu kategori UMKM, maka laporannya per semester. Sedangkan yang di atas Rp5 Miliar kategori PT dan CV laporannya per triwulan," ungkapnya.
Dalam pengisian LPKM, DPMPTSP juga turut membuka layanan konsultasi, apabila para pelaku usaha mengalami kendala.
"Kami ada grupnya, jadi setiap pelaku usaha yang ada kendala saat pengisian bisa komunikasi dan kami akan bantu," tuturnya.
Untuk nilai investasi usaha di Anambas, diakui Evi memang masih rendah, hal itu lantaran tidak semua pelaku usaha melaporkan LKPM.
"Pelaku usaha di Anambas ini dominan masih kelas rendah dan masih banyak yang belum terdata masuk sistem. Kami akan mendata lagi dan mendorong agar mereka masuk," kata Evi.
Baca juga: Rawan Terlibat Korupsi, KPK dan Pemprov Kepri Gelar Bimtek bagi Pelaku Usaha di Batam
Evi pun mengingatkan, ada ancaman sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha jika para pelaku usaha tak melaporkan LKPM.
"Tahun 2025 lah kami akan mulai optimalkan, mungkin dari sanksi yang ringan dulu," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa keagenan kapal, Refi menyambut baik sosialisasi LKPM yang digelar DPMPTSP.
"Kegiatan ini sangat bermanfaat buat kami agar tertib administrasi LKPM," ucapnya.
Untuk usahanya yang masuk kategori per semester, sebut Refi, baru mulai akan dilaporkan pada Januari 2025.
"Paling lambat itu tanggal 10 Januari sudah dilaporkan. Saya berharap semua pelaku usaha bisa didata dan ikut melaporkan juga seperti kami," tuturnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Kiat Bupati Anambas Hadapi Masa Sulit, Bupati Aneng Gandeng Perusahaan Migas Bangun Daerah |
![]() |
---|
Bupati Anambas Resmikan Championship AFK 2025, Dukung Pengembangan Atlet Futsal |
![]() |
---|
Kabag Ekonomi Setda Anambas Sebut Stok Beras di Anambas Hanya Cukup Buat 50 Hari |
![]() |
---|
Pemkab Anambas Bakal Gelar Doa Bersama dan Salat Gaib untuk Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Turnamen Futsal AFK Championship Anambas 2025 Kembali Digelar, 54 Tim Bersaing Raih Juara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.