Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk
Peran Sipir Lapas di Jambi dalam Peredaran Narkoba 52 Kg Jaringan Malaysia, Divonis Hukuman Mati
Peran dua terdakwa kasus narkoba yang mendapatkan vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (29/10/2024)
TRIBUNBATAM.id - Dua terdakwa kasus narkoba divonis hukuman mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (29/10/2024) malam.
Keduanya adalah Muhammad Afif (27) dan Fanny Susanto (46) yang dinyatakan bersalah dalam kasus sabu-sabu 52 kilogram.
Khusus untuk Muhammad Afif merupakan oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi.
Baca juga: Kronologi Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA China dari Malaysia Tujuan Batam
Sedangkan untuk Fanny Susanto (46) merupakan seorang pekerja swasta yang beralamat di Depok.
Muhammad Afif dan Fanny Susanto memiliki tugas masing-masing dalam mengedarkan narkoba dari jaringan Malaysia.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Dominggu Silaban membeberkan hasil putusan yang menyebut Muhamamd Afif dan Fanny Susanto divonis humuman mati.
"Terbukti secara sah dan bersalah menerima dan mengedarkan narkotika golongan 1. Menyatakan menjatuhkan terhadap kedua terdakwa dengan pidana mati dan memerintahkan kepada terdakwa untuk tetap di dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar nihil," kata Dominggus Silaban, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam putusannya.
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Berat hukuman untuk Afif dan Fanny sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu saja, hakim juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa.
Atas putusan hukuman mati ini, Ahmad, penasihat hukum Muhammad Afif dan Fanny Susanto akan ajukan banding.
Ahmad mengatakan mengajukan banding atas putusan majelis hakim karena pihak tidak menerima putusan hukuman mati terhadap kliennya.
"Kami akan upaya banding karena tidak terima putusan hakim pidana mati. Alasannya karena tidak mempertimbangkan pembelaan kami," tutur Ahmad, Selasa (29/10/2024) malam
Muhammad Afiful Akbar Magguna dan Fanny Susanto terlibat jaringan narkoba internasional.

Baca juga: Pengedar Narkoba Ditembak Mati Polisi di Aceh, Pelaku Serang dan Lukai Petugas Saat Digeledah
Apa Peran Keduanya di Jaringan Narkoba Malaysia Ini?
MAK!, Ternyata Pelaku Penyelundupan Narkoba Sudah 6 Bulan Beraksi di Batam |
![]() |
---|
Narkoba yang Diamankan Ternyata Produk Baru. 'Love' |
![]() |
---|
Ini Modus yang Dilakukan Pelaku untuk Menyelundupkan Narkoba. Di Belahan Paha |
![]() |
---|
Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Internasional di Bekuk bersama 1.354 Pil Ekstasi dan 36 Gram Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.