Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk

Peran Sipir Lapas di Jambi dalam Peredaran Narkoba 52 Kg Jaringan Malaysia, Divonis Hukuman Mati

Peran dua terdakwa kasus narkoba yang mendapatkan vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (29/10/2024)

|
Editor: Khistian Tauqid
KOMPAS.COM
Ilustrasi Penjara 

TRIBUNBATAM.id - Dua terdakwa kasus narkoba divonis hukuman mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (29/10/2024) malam.

Keduanya adalah Muhammad Afif (27) dan Fanny Susanto (46) yang dinyatakan bersalah dalam kasus sabu-sabu 52 kilogram. 

Khusus untuk Muhammad Afif merupakan oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi.

Baca juga: Kronologi Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA China dari Malaysia Tujuan Batam

Sedangkan untuk Fanny Susanto (46) merupakan seorang pekerja swasta yang beralamat di Depok.

Muhammad Afif dan Fanny Susanto memiliki tugas masing-masing dalam mengedarkan narkoba dari jaringan Malaysia.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Dominggu Silaban membeberkan hasil putusan yang menyebut Muhamamd Afif dan Fanny Susanto divonis humuman mati.

"Terbukti secara sah dan bersalah menerima dan mengedarkan narkotika golongan 1. Menyatakan menjatuhkan terhadap kedua terdakwa dengan pidana mati dan memerintahkan kepada terdakwa untuk tetap di dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar nihil," kata Dominggus Silaban, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam putusannya.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Berat hukuman untuk Afif dan Fanny sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu saja, hakim juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa.

Atas putusan hukuman mati ini, Ahmad, penasihat hukum Muhammad Afif dan Fanny Susanto akan ajukan banding.

Ahmad mengatakan mengajukan banding atas putusan majelis hakim karena pihak tidak menerima putusan hukuman mati terhadap kliennya.

"Kami akan upaya banding karena tidak terima putusan hakim pidana mati. Alasannya karena tidak mempertimbangkan pembelaan kami," tutur Ahmad, Selasa (29/10/2024) malam

Muhammad Afiful Akbar Magguna dan Fanny Susanto terlibat jaringan narkoba internasional.

Oknum sipir Lapas Jambi MA alias M Afiful Akbar Magguna (27) terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Updatenya kedua terdakwa kasus narkoba ini divonis hukuman mati oleh PN Jambi.
Oknum sipir Lapas Jambi MA alias M Afiful Akbar Magguna (27) terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Updatenya kedua terdakwa kasus narkoba ini divonis hukuman mati oleh PN Jambi. (Istimewa)

Baca juga: Pengedar Narkoba Ditembak Mati Polisi di Aceh, Pelaku Serang dan Lukai Petugas Saat Digeledah

Apa Peran Keduanya di Jaringan Narkoba Malaysia Ini?

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved