KARIMUN TERKINI

Diduga Transaksi di Pasar Bukit Tembak, Dua Pengedar Sabu Diamankan Kodim 0317/TBK Kamis Dinihari

Kodim 0317/TBK mengamankan dua orang pelaku yang diduga sedang mengedarkan sabu di kawasan pasar Bukit Tembak Meral, Kabupaten Karimun.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/YENI HARTATI
AMANKAN PENGEDAR SABU - Pasintel Kodim 0317/TBK, Letda Inf Kamdi menyerahkan kedua pelaku ke Polres Karimun yang diamankan saat mengedarkan sabu di kawasan pasar Bukit Tembak, Meral. 

Laporan wartawan Tribun Batam, Yeni Hartati

TRIBUNBATAM.id, KARIMUM - Kodim 0317/TBK mengamankan dua orang pelaku yang diduga sedang mengedarkan obat terlarang sabu di kawasan pasar Bukit Tembak Meral, Kabupaten Tanjung Balai Karimun.

Pasintel Kodim 0317/TBK, Letda Inf Kamdi menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku saat warga sekitar mencurigai gerak-gerik kedua pelaku yang berada di kawasan pasar Bukit Tembak pada Kamis dinihari WIB.

"Tiga orang warga yang sedang ronda melihat dua pelaku ini."

"Karena curiga akan melakukan tindakan kriminal, warga langsung menginformasikan ke Babinsa," ujar Letda Inf Kamdi, Kamis (31/10/2024).

Letda Inf Kamdi menambahkan sebelumnya kedua pelaku beralasan hendak membuang kucing.

Namun, warga yang melihat mencurigai, pasalnya hal itu dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.

Sehingga warga yang khawatir akan tindakan kriminal seperti aksi pencurian yang marak terjadi belakangan ini, langsung membawa kedua pelaku ke Pos Babinsa terdekat.

"Kedua pelaku ini berinisial JO dan TA," ujarnya.

Kemudian, warga memeriksa lokasi tower dan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika.

Adapun di antaranya terdapat tujuh paket sabu dengan berat kotor 1,88 gram, 1 unit timbangan digital, plastik bening hingga 1 buah kaca pyrex.

"Oleh babinsa kami Kopda Darwinsyah Hasibuan pelaku beserta barang bukti ini langsung dibawa ke Makodim 0317/TBK," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial JO merupakan warga Taman Nagoya Indah, Lubuk Baja, Batam.

Sedangkan pelaku TA adalah warga Karimun.

Terhadap kasus ini, para tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (yen)

TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved