Sidang Pembunuhan di Batam

Tak Gondrong Lagi, Ini Tampilan Baru Hermanto saat Jalani Sidang Pembunuhan di Batam

PN Batam kembali menghadirkan Gondrong di persidangan kasus pembunuhan Pakde, Kamis (31/10). Gondrong tampil berbeda. Kepalanya sudah pelontos

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
SIDANG - Sidang Kasus Pembunuhan Samsudin dengan terdakwa Hermanto alias Gondrong di PN Batam, Kamis (31/10/2024). Gondrong tak tampil dengan rambut gondrongnya lagi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Samsudin atau yang dikenal dengan nama Pakde, yang terjadi di kawasan BCA Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam, beberapa waktu lalu. 

Terdakwa Hermanto alias Gondrong, pelaku dalam kasus pembunuhan di Batam ini, diduga melakukan tindakan kejinya karena permasalahan asmara. 

Tak gondrong lagi, pria 46 tahun tersebut kini tampil dengan kepala pelontosnya.

Mengenakan kaos tahanan merah Kejaksaan Negeri Batam nomor 69, Gondrong dengan seksama mendengarkan keterangan para saksi di persidangan. 

Baca juga: Pembunuhan di Batam, Gondrong dan Mumun Ditangkap di Rumah Keluarganya

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi yakni Murni (pedagang sekitar lokasi), Muhib (anak korban), dan Mumun (istri siri korban).

Saksi pertama, Murni, seorang penjual yang biasa berjualan di pinggiran sekitar lokasi kejadian, memberikan kesaksiannya tentang suasana dan situasi di sekitar saat pembunuhan terjadi. 

"Saya tahunya sudah ada darah yang menempel di tempok akibat kejadian itu. Tapi luka yang dimana saja tidak terlalu nampak," ujar Murni di persidangan.

Kemudian, anak korban, Muhib, yang dihadirkan sebagai saksi kedua, menceritakan hubungan korban dengan istrinya adalah istri siri.

"Yang saya tahu, saksi (Mumun) yang pergi bersama terdakwa itu istri siri bapak," kata Muhib.

Saksi terakhir, seorang wanita yang disebut-sebut merupakan istri siri korban, Mumun, memberikan keterangannya.

"Saya dengan Pakde itu istri siri saja. Tidak nikah secara negara. Sudah lama sebelum kejadian, sudah enggak berhubungan," kata Mumun.

Mendengarkan keterangan para saksi, Gondrong membenarkan semua pernyataan tersebut.

Usai seluruh pertanyaan dilayangkan kepada para saksi, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Verdian, dan dua hakim anggota, yakni Yuanne dan Renaldi selanjutnya mempersilakan para saksi untuk meninggalkan ruang sidang.

Baca juga: Nasib Mumun Kekasih Gondrong Tersangka Pembunuhan di Batam, Polisi: Masih Saksi

Sidang yang berlangsung di bawah pengamanan ketat ini ditutup, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Sebagai informasi, Hermanto alias Gondrong kini mendekam di balik jeruji karena menikam Samsudin alias Pakde hingga tewas. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved