Sidang Pembunuhan di Batam
Tak Gondrong Lagi, Ini Tampilan Baru Hermanto saat Jalani Sidang Pembunuhan di Batam
PN Batam kembali menghadirkan Gondrong di persidangan kasus pembunuhan Pakde, Kamis (31/10). Gondrong tampil berbeda. Kepalanya sudah pelontos
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Samsudin atau yang dikenal dengan nama Pakde, yang terjadi di kawasan BCA Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam, beberapa waktu lalu.
Terdakwa Hermanto alias Gondrong, pelaku dalam kasus pembunuhan di Batam ini, diduga melakukan tindakan kejinya karena permasalahan asmara.
Tak gondrong lagi, pria 46 tahun tersebut kini tampil dengan kepala pelontosnya.
Mengenakan kaos tahanan merah Kejaksaan Negeri Batam nomor 69, Gondrong dengan seksama mendengarkan keterangan para saksi di persidangan.
Baca juga: Pembunuhan di Batam, Gondrong dan Mumun Ditangkap di Rumah Keluarganya
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi yakni Murni (pedagang sekitar lokasi), Muhib (anak korban), dan Mumun (istri siri korban).
Saksi pertama, Murni, seorang penjual yang biasa berjualan di pinggiran sekitar lokasi kejadian, memberikan kesaksiannya tentang suasana dan situasi di sekitar saat pembunuhan terjadi.
"Saya tahunya sudah ada darah yang menempel di tempok akibat kejadian itu. Tapi luka yang dimana saja tidak terlalu nampak," ujar Murni di persidangan.
Kemudian, anak korban, Muhib, yang dihadirkan sebagai saksi kedua, menceritakan hubungan korban dengan istrinya adalah istri siri.
"Yang saya tahu, saksi (Mumun) yang pergi bersama terdakwa itu istri siri bapak," kata Muhib.
Saksi terakhir, seorang wanita yang disebut-sebut merupakan istri siri korban, Mumun, memberikan keterangannya.
"Saya dengan Pakde itu istri siri saja. Tidak nikah secara negara. Sudah lama sebelum kejadian, sudah enggak berhubungan," kata Mumun.
Mendengarkan keterangan para saksi, Gondrong membenarkan semua pernyataan tersebut.
Usai seluruh pertanyaan dilayangkan kepada para saksi, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Verdian, dan dua hakim anggota, yakni Yuanne dan Renaldi selanjutnya mempersilakan para saksi untuk meninggalkan ruang sidang.
Baca juga: Nasib Mumun Kekasih Gondrong Tersangka Pembunuhan di Batam, Polisi: Masih Saksi
Sidang yang berlangsung di bawah pengamanan ketat ini ditutup, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
Sebagai informasi, Hermanto alias Gondrong kini mendekam di balik jeruji karena menikam Samsudin alias Pakde hingga tewas.
Pelantikan Pejabat Pemko Batam Hari Ini, Wali Kota Amsakar Ingatkan Soal Penilaian Kinerja |
![]() |
---|
Demo di Depan Mako Brimob Ricuh, Massa Bakar Gedung dan Mulai Melakukan Penjarahan |
![]() |
---|
TKD 2026 Dipangkas, Dana Transfer ke Daerah Banyuasin, Sumatera Selatan Bisa Anjlok Rp 542 Miliar |
![]() |
---|
TKD 2026 Dipangkas, Dana Transfer ke Daerah Kota Lubuk Linggau, Sumsel Bisa Anjlok Rp 218 Miliar |
![]() |
---|
Demo di Jakarta Masih Berlanjut, Ribuan Massa Jebol Gerbang DPR RI, Petugas Keamanan Mulai Kewalahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.