Sidang Pembunuhan di Batam
Tak Gondrong Lagi, Ini Tampilan Baru Hermanto saat Jalani Sidang Pembunuhan di Batam
PN Batam kembali menghadirkan Gondrong di persidangan kasus pembunuhan Pakde, Kamis (31/10). Gondrong tampil berbeda. Kepalanya sudah pelontos
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
SIDANG - Sidang Kasus Pembunuhan Samsudin dengan terdakwa Hermanto alias Gondrong di PN Batam, Kamis (31/10/2024). Gondrong tak tampil dengan rambut gondrongnya lagi
Aksi nekat itu dilakukan Hermanto setelah mantan istri korban, Mumun, mengaku telah dipukul oleh Samsudin.
Setelah hampir satu bulan buron, Hermanto akhirnya ditangkap pada 24 Juli 2024 lalu di Desa Aman Damai, Langkat, Sumatera Utara, dengan bantuan tim Jatanras Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batuampar.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, dari hasil visum, korban mengalami sepuluh luka tusukan, yaitu tiga di perut, empat di dada, dua di punggung, dan satu di leher.
Atas perbuatannya, Hermanto dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidang Pembunuhan di Batam
Pelantikan Pejabat Pemko Batam Hari Ini, Wali Kota Amsakar Ingatkan Soal Penilaian Kinerja |
![]() |
---|
Demo di Depan Mako Brimob Ricuh, Massa Bakar Gedung dan Mulai Melakukan Penjarahan |
![]() |
---|
TKD 2026 Dipangkas, Dana Transfer ke Daerah Banyuasin, Sumatera Selatan Bisa Anjlok Rp 542 Miliar |
![]() |
---|
TKD 2026 Dipangkas, Dana Transfer ke Daerah Kota Lubuk Linggau, Sumsel Bisa Anjlok Rp 218 Miliar |
![]() |
---|
Demo di Jakarta Masih Berlanjut, Ribuan Massa Jebol Gerbang DPR RI, Petugas Keamanan Mulai Kewalahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.