Sidang Pembunuhan di Batam

Tak Gondrong Lagi, Ini Tampilan Baru Hermanto saat Jalani Sidang Pembunuhan di Batam

PN Batam kembali menghadirkan Gondrong di persidangan kasus pembunuhan Pakde, Kamis (31/10). Gondrong tampil berbeda. Kepalanya sudah pelontos

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
SIDANG - Sidang Kasus Pembunuhan Samsudin dengan terdakwa Hermanto alias Gondrong di PN Batam, Kamis (31/10/2024). Gondrong tak tampil dengan rambut gondrongnya lagi 

Aksi nekat itu dilakukan Hermanto setelah mantan istri korban, Mumun, mengaku telah dipukul oleh Samsudin.

Setelah hampir satu bulan buron, Hermanto akhirnya ditangkap pada 24 Juli 2024 lalu di Desa Aman Damai, Langkat, Sumatera Utara, dengan bantuan tim Jatanras Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batuampar.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, dari hasil visum, korban mengalami sepuluh luka tusukan, yaitu tiga di perut, empat di dada, dua di punggung, dan satu di leher.

Atas perbuatannya, Hermanto dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved