PEMBUNUHAN DI BATAM
Nasib Mumun Kekasih Gondrong Tersangka Pembunuhan di Batam, Polisi: Masih Saksi
Beda nasib tersangka pembunuhan di Batam atas nama Hermanto alias Gondrong dengan kekasihnya, Mumun yang masih berstatus saksi. Ini kata polisi.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polisi masih menetapkan status Mumun, kekasih Gondrong tersangka pembunuhan di Batam sebagai saksi.
Mumun sebelumnya ikut bersama tersangka pembunuhan di Batam ini kabur setelah menikam Samsudin, suami siri Mumun.
Kawasan Jodoh Square, Kecamatan Batuampar, Kota Batam pada akhir Juni 2024 jadi lokasi Gondrong menikam Samsudin.
Hingga polisi menangkap Gondrong dan Mumun di Desa Aman Damai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut, Rabu (24/7).
"Saat ini sebagai saksi. Perbuatan Mumun tidak masuk dalam unsur-unsur pasal yang disangkakan," ucap Kanit Reskrim Polsek Batuampar, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, Senin (29/7/2024).
Hermanto alias Gondrong, tersangka pembunuhan di Batam kepada polisi mengakui pembunuhan tersebut setelah Mumun menceritakan apa yang ia alami dari Samsudin.
Namun menurut polisi, belum ada indikasi yang menunjukkan keterlibatan langsung Mumun dalam pembunuhan di Batam tersebut.
"Kalau hanya aduan, belum bisa masuk. Berdasarkan keterangan, Mumun juga tidak meminta Gondrong untuk memukul atau melukai korban," tambah Bimo.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan semua fakta yang ada.
Kapolresta Barelang, Heribertus Ompusunggu dalam ungkap kasus sebelumnya menjelaskan, berdasarkan hasil visum, korban meninggal dunia akibat luka tusukan benda tajam.
"Dari hasil visum total ada sepuluh luka tusukan yang tersebar di beberapa bagian tubuhnya, yaitu tiga tusukan di perut, empat di dada, dua di punggung, dan satu di leher," ujar Kapolresta Barelang saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pengakuan Gondrong Tersangka Pembunuhan di Batam Tikam Samsudin Hingga Tewas
Motif pembunuhan di Batam ini, menurut Kombes Heribertus Ompusunggu, berawal dari kemarahan dan sakit hati Hermanto setelah mendengar pengakuan selingkuhannya yakni Mumun yang mengaku telah dipukul oleh korban, yang tak lain mantan suami Mumun.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Korban Pembacokan di Batam Dimakamkan Kembali Setelah Kemarin Dibongkar Untuk Otopsi |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Tersangka Pembunuhan di Batam saat HUT RI, Kapak Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
2 Kasus Pembunuhan di Batam yang Buat Heboh Warga Sagulung segera Direkonstruksi |
![]() |
---|
Buntut Pembunuhan di Batam Tewaskan Pelaut, Warga Sagulung Minta Tertibkan Kafe Sepanjang Sei Lekop |
![]() |
---|
Pengakuan Pelaku Pembunuhan Wanita di Batam, Sering Lihat Korban di Sudut Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.