Karimun Terkini

Belum Ada Lonjakan Pemohon Paspor Jelang Penyesuian Tarif di Imigrasi Klas II TPI Karimun

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun akan menyesuaikan tarif baru  pembuatan paspor, pada 17 Desember 2024 mendatang.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Eko Setiawan
Yeni Hartati
Suasana layanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Jumat (1/11/2024). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun akan menyesuaikan tarif baru  pembuatan paspor, pada 17 Desember 2024 mendatang.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Sopian Kasim Sani menjelaskan penyesuian tarif itu sesuai dengan peraturan baru.

Berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024, pemerintah menyesuaikan tarif paspor setelah dua tahun masa uji coba paspor masa berlaku 10 tahun.

Hal ini dilakukan untuk peningkatan layanan dan kemudahan pilihan paspor bagi masyarakat berdasarkan masa berlaku paspor.

Pada regulasi PNBP sebelumnya, mengatur tarif paspor 5 tahun yaitu Rp 350 ribu untuk pemohon paspor non elektronik dan Rp 640 ribu untuk paspor dengan masa berlaku 5 tahun.

"Saat ini kita masih menggunakan tarif PP nomor 28 tahun 2019. Penerapan tarif sesuai PP nomor 45 tahun 2024 akan efektif pada 17 Desember 2024 mendatang," ujar Sopian Kasim Sani, Jumat (1/11/2024).

Mendekati penerapan tarif baru, Sopian menegaskan permohonan pembuatan paspor belum mengalami lonjakan dan cenderung relatif normal.

Baca juga: Biaya Pembuatan Paspor di Imigrasi Karimun Saat Ini Masih Tarif Lama

"Melalui media sosial kita juga sudah menginformasikan tarif baru kepada masyarakat. Tetapi untuk kategori lonjakan saat ini masih relatif normal seperti hari biasa," ujarnya.

"Per hari kami melayani pembuatan paspor sehanyak seratus orang, yang kemudian dibagi untuk kouta pembuatan paspor non elektronik maupun elektronik," timpanya.

Menurutnya, penyesuaian tarif ini untuk mengakomodir dan menyesuaikan dengan permintaan masyarakat dan juga meningkatkan Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Tentunya penyesuaian tarif ini atas kajian dari kantor pusat Direktorat Jenderal Imigrasi. Sehingga masyarakat dapat memilih paspor sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.

Adapun penyesuaian tarif terbaru itu diantaranya paspor nonelektonik masa berlaku lima tahun Rp 350 ribu. Paspor elektronik masa berlaku lima tahun Rp 650 ribu 

Kemudian, paspor nonelektronik masa berlaku sepuluh tahun Rp 650 ribu, dan paspor elektronik masa berlaku sepuluh tahun Rp 950 ribu. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved