KARIMUN TERKINI

Biaya Pembuatan Paspor di Imigrasi Karimun Saat Ini Masih Tarif Lama

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun melayani pembuatan paspor masih dengan tarif yang normal.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/YENI HARTATI
PEMBUATAN PASPOR - Permohonan pembuatan paspor baru sedang melakukan rekam foto sebagai salah satu syarat penerbitan paspor oleh kantor imigrasi TPI Tanjung Balai Karimun. 

Laporan wartawan Tribun Batam, Yeni Hartati

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun melayani pembuatan paspor masih dengan tarif yang normal.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah masyarakat silih berganti mendatangi loket antrean atau permohonan sesuai dengan kebutuhan yang mereka inginkan.

Beberapa dari mereka juga harus melihat terlebih dahulu brosur yang tertempel, dengan sejumlah persyaratan dokumen yang harus dilengkapi bagi yang akan membuat paspor baru ataupun pergantian paspor.

Adapun dokumen yang wajib dibawa E-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Ijazah, Buku Nikah atau Akte Nikah dan Surat Baptis. 

Sementara persyaratan untuk pergantian paspor E-KTP, Paspor lama, dan dokumen pendukung lainnya yang sewaktu-waktu dapat diperiksa oleh petugas.

Salah satu warga Tebing, Putra mengatakan melakukan permohonan paspor baru dengan cara manual.

Baca juga: Jadwal Kapal Ferry Karimun Hari Rabu 30 Oktober 2024, Ada 16 Trip Tujuan Batam

Baca juga: Karimun Rawan Narkoba Asal Malaysia, Ini Upaya Bea Cukai Tekan Peredarannya

"Sebenarnya ada dua cara bisa datang langsung ke kantor imigrasi atau daftar online, tak ada beda kalau persyaratanya sudah sesuai," ujar Putra.

"Kalau manual persyaratan kita di cek langsung sama petugas, begitu sesuai nanti disuruh bayar sesuai PNBP. Kalau online itu semua harus upload," timpanya 

Putra mengaku belum mengetahui jika adanya penyesuaian tarif pada permohonan paspor baru.

"Belum tahu. Ini saya kena Rp 350 ribu, bayarnya harus transfer ada pilihan mau bank apa gitu," ujarnya.

Serupa dengan warga yang lain, yang mengetahui tarif penyesuaian namun tidak masalah baginya.

"Sekarang belum, katanya tarif penyesuaian untuk bulan Desember tadi ada yang kasih tahu," ujar Uti, warga Karimun lainnya.

Adapun jenis dan tarif PNBP keimigrasian Karimun masih menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2019.

Dengan paspor biasa 48 halaman masa berlaku lima tahun di tarif Rp 350 ribu. Dan paspor elektronik masa berlaku sepuluh tahun di tarif Rp 650 ribu.

tribunbatam.id / yeni hartati

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved