KARIMUN TERKINI

Sebar Video Syur Mantan Kekasih, Seorang Pemuda di Karimun Diamankan Polisi

Polsek Tebing Polres Karimun mengamankan seorang pelaku laki-laki atas tuduhan menyebarkan video syur mantan kekasihnya di media sosial

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
PENANGKAPAN TERSANGKA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing mengamankan seorang tersangka laki-laki berinisial MZ (29) terkait penyebaran video syur bersama mantan kekasihnya di media sosial. 

Laporan wartawan Tribun Batam, Yeni Hartati

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kepolisian sektor (Polsek) Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan seorang pelaku laki-laki yang diduga sengaja menyebarkan video syur di media sosial.

Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir menjelaskan kronologi penangkapan pelaku berawal dari laporan mantan kekasihnya sebut saja, Bunga, 38 tahun, warga Kecamatan Tebing. 

Bunga melaporkan bahwa pelaku MZ telah menyebarkan video asusila terkait dirinya ke media sosial, pada awal Oktober 2024 lalu.

Sebelumnya pelaku juga sempat menemuinya dan melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah pisau.

Bahkan, pelaku juga sempat mengambil barang-barang berharga milik mantan kekasihnya itu.

"Pelaku berinisial MZ (29) berhasil kami amankan di Desa Pauh, Kecamatan Moro, akhir Oktober kemarin," ujar AKP Binsar Samosir, Minggu (3/11/2024).

Kejadian bermula keduanya antara korban dan pelaku, sebelumnya diketahui memiliki hubungan pacaran dan belum menikah. 

Baca juga: Jadwal Kapal Ferry Karimun Hari Minggu 3 November 2024

Namun keduanya sempat tinggal satu rumah di salah satu perumahan wilayah Kecamatan Tebing.

Tinggal satu rumah membuat keduanya sering selisih paham, pelaku MZ yang pengangguran sehingga korban memutuskan pergi ke Malaysia untuk berkerja menghidupi keluarga dan anaknya.

Kemudian, penyebaran video asusila keduanya dilakukan pelaku saat korban sedang bekerja di Malaysia.

Hal itu diketahui korban, ketika rekan korban memberitahukan bahwa ada akun kloning yang mengirimkan video syur tersebut.

"Jadi pelaku ini mengkloning akun media sosial korban, dan kemudian menyebarkan video asusilanya ke teman-temannya," ujarnya.

"Jadi saat penyebaran video syur itu korban sedang di Malaysia dan mengetahui ketika ada teman medsosnya yang memberi tahu," timpanya.

Baca juga: Kapal Roro KMP Tandeman yang Terbakar di Batam Akhirnya Ditarik ke Galangan Tj Balai Karimun

Korban sempat berupaya dengan mendiamkan kejadian tersebut agar penyebaran video tidak berlanjut hingga kembali ke Kabupaten Karimun.

Namun, saat korban kembali ke Kabupaten Karimun dan dijemput rekannya di pelabuhan internasional pada Selasa 29 Oktober 2024 lalu.

Setibanya di rumah, pelaku MZ ternyata sudah berada di rumah korban tersebut.

"Saat korban masuk ke kamar, pelaku MZ sudah berada di belakang pintu."

"Kemudian menarik badan korban dan mencekik leher korban."

"Pelaku juga mengambil pisau dan mengancam korban menggunakan pisau," ujarnya.

Korban sempat berteriak minta tolong.

Beruntungnya, rekan korban yang mengantarnya pulang mendengar teriakan suara korban.

Pelaku yang panik langsung melepaskan pisau di tangannya dan langsung melarikan diri.

Pelaku juga merampas dompet dan handphone milik korban.

Mendapatkan perlakuan tersebut, selanjutnya korban yang ditemani rekannya, langsung membuat laporan ke Polsek Tebing.

Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di kawasan Desa Pauh, Kecamatan Moro.

"Pelaku saat ini sudah kami tahan, saat ini masih penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. (yen)

tribunbatam.id / Yeni Hartati

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved