Polemik PT Epson Batam

Supervisor PT Epson Batam Kena PHK Tempuh Jalur Hukum Imbas Karyawan Terlibat Pencurian

Supervisor PT Epson, Syahrizal menempuh jalur hukum setelah menerima surat PHK yang dianggapnya sepihak gegara pencurian palet oleh oknum karyawan.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
POLEMIK PHK PT EPSON BATAM - Potret salah satu supervisor PT Epson Batam, Syahrizal saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Batam, Selasa (5/11). Rapat dengar pendaat terkait polemik PHK pekerja PT Epson Batam yang menurut mereka dilakukan secara sepihak. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seorang supervisor PT Epson, Syahrizal menempuh jalur hukum setelah menerima surat PHK yang dianggapnya sepihak.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dianggapnya sepihak terkait kasus pencurian palet oleh karyawannya di perusahaan tersebut. 

Konflik ini bermula saat sebuah lori ketahuan membawa palet keluar dari lingkungan perusahaan pada akhir Januari 2024 yang memicu serangkaian pemanggilan dan investigasi.

Diseret dalam kasus ini, Syahrizal mengatakan sudah menyarankan agar perusahaan melaporkan kejadian ini ke polisi sejak awal. 

"Untuk pelaporan kepolisian, dari awal dipanggil tanggal 6 Februari sudah saya katakan ke pihak perusahaan agar kasus ini cepat selesai. Tolong pak, lapor aja ke polisi, pihak berwenang. Biar jelas ketentuannya, salah atau tidak," ujar Syahrizal. 

Namun, bukannya ditindaklanjuti ke jalur hukum, ia kembali dipanggil pada 16 Februari dan dikenakan skorsing, sambil diminta untuk mengakui keterlibatannya dalam dugaan pencurian tersebut.

Baca juga: Polemik PHK PT Epson Sampai ke DPRD Batam, Bermula dari Tuduhan Pencurian Palet

"Keterlibatan saya seperti apa, apakah karena daya supervisor di situ? Saya mengecek gudang itu. Jadi kalau saya seperti itu, manager saya gimana pak? Manager beda, karena managermu di office di atas sedang kamu di gudang," kata Syahrizal. 

Ia menyatakan hanya menginginkan keadilan dan menyarankan agar kasusnya diproses secara hukum.

Pada 25 Juli 2024, setelah menjalani skorsing selama lima bulan dan beberapa kali mediasi yang tak kunjung ada kata mufakat, Syahrizal menerima surat PHK

"Tahu-tahu tanggal 25 Juli kok datang surat PHK, ujug-ujug skorsing lima bulan, langsung di-PHK. Saya cuma mau keadilan di sini," sebutnya. 

Meski telah ada ditawarkan pesangon, Syahrizal memilih jalur hukum demi kejelasan permasalahan ini.

Baca juga: Curhat Pekerja PT Epson Batam Mengaku Kena PHK Sepihak, Sejak Awal Dorong Lapor Polisi

Sementara itu, perwakilan PT Epson, Afrizal, menjelaskan bahwa pencurian ini sudah terjadi beberapa kali sebelum terungkap pada 31 Januari 2024. 

"Pada intinya, ini pengambilan barang perusahaan. Terlepas dari fungsi masing-masing, ada yang mengambil langsung, ada yang tahu, ada yang membiarkan," ujar Afrizal.

Pihak perusahaan mengklaim memiliki bukti rekaman atas kejadian tersebut.

Ia menegaskan bahwa keputusan PHK telah melalui proses mediasi dan pertimbangan yang matang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved