Polemik PT Epson Batam
Supervisor PT Epson Batam Kena PHK Tempuh Jalur Hukum Imbas Karyawan Terlibat Pencurian
Supervisor PT Epson, Syahrizal menempuh jalur hukum setelah menerima surat PHK yang dianggapnya sepihak gegara pencurian palet oleh oknum karyawan.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
“Pusat juga tidak sembarangan. Karena ini pelanggaran berat, perusahaan memberikan sanksi sesuai hitungan, yakni satu kali upah. Kemudian, karena pertimbangan keluarga, kami menambah bantuan," tambah Afrizal.
Perwakilan perusahaan yang diwakili Rizky Syahril, mengatakan bahwa skorsing diberikan sebelum izin PHK diterima.
Baca juga: Lowongan Kerja Batam - PT Epson Batam Buka Loker Procurement, Planner, Automation Engineering Staff
"Selama masa skorsing, karyawan diminta tinggal di rumah, perintah tinggal di rumah. Tidak melakukan apa-apa, perintahnya tinggal di rumah dan diberikan upah dan hak hak termasuk cuti atau berobat," ungkap Rizky.
Dalam proses mediasi, anjuran yang diberikan adalah untuk mencabut skorsing atau melaporkan ke pihak berwenang.
Namun pada surat PHK, skorsing tersebut dicabut.
Sebelum PHK, saat itu juga dipertimbangkan pendapat pihak terkait, yang menyarankan untuk merujuk pada kasus serupa di Gresik.
Dengan itikad baik, paket kompensasi kemudian ditingkatkan.
"Dengan itikad baik kita coba naikkan lagi, paket kompensasi. Kami hitung jadi 10 bulan, kami panggil kami tawarkan mau enggak, karena kalian terlibat semua, terlepas dari kalian merasa tidak dan merasa iya seperti itu," papar Rizky.
Baca juga: 5 Lowongan Kerja Terbaru di Batam, PT Epson Batam Butuh Perawat
Mereka diberi waktu untuk berdiskusi dengan keluarga.
Pada 25 Juli, salah satu pihak menyatakan bahwa telah menolak tawaran tersebut, sehingga PHK pun dijalankan.
"Setelah PHK, seminggu kemudian, 2 orang inilah. Salah satu karyawan kontrak akan mengambil paket itu, termasuk oknum security. Hitungannya 9.5 bulan kami kasih upah jadi 10 bulan," tuturnya.
Polemik PHK PT Epson Batam kini telah ditangani polisi.
Kedua belah pihak telah dipanggil untuk memberikan keterangan. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.