UMK Karimun 2025

Penetapan UMK Karimun 2025 Tunggu Aturan Pusat

Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) untuk menentukan UMK Karimun 2025

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Agus Tri Harsanto
Istimewa
Ilustrasi UMP Kepri 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri).

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Karimun, Dessi Suslawati mengatakan belum melakukan pembahasan terkait formulasi perhitungan.

"Belum keluar aturan baru dari pusat, kami diminta menunggu," ujar Dessi dengan singkat melalui pesan Whatsapp, Jumat (8/11/2024).

Disinggung, mengenai kapan pihaknya akan melakukan rapat bersama dewan pengupahan untuk membahas usulan UMK Karimun 2025.

Baca juga: APINDO Tunggu Aturan Kemnaker terkait UMK Batam 2025: Saat Ini Belum Ada Kemajuan

"Kami masih menunggu aturan baru keluar terlebih dahulu, baru kami bisa menentukan tanggalnya," ujarnya.

Namun, berkaca dari tahun-tahun sebelumnya pengumuman UMP akan di umumkan oleh Gubernur setiap provinsi pada 21 November 2024 mendatang.

Dikutip dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, terkait pengupahan akan lebih memprioritaskan kesepakatan dari Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit dalam penetapan formulasi pengupahan.

Meskipun begitu dalam Peraturan Menteri terkait pengupahan masih akan dibahas dan masih ada produk hukum yang harus diharmonisasi. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved