UPAH PEKERJA

APINDO Tunggu Aturan Kemnaker terkait UMK Batam 2025: Saat Ini Belum Ada Kemajuan

Proses pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam untuk tahun 2025 masih belum menunjukkan perkembangan. Apindo tunggu aturan pusat

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Argianto DA Nugroho
UMK BATAM 2025 - Foto Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid. Rafki mengatakan, hingga kini belum ada kemajuan terkait pembahasan UMK Batam 2025. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Proses pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2025 masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasid mengatakan, hingga kini belum ada kemajuan terkait pembahasan UMK Batam 2025

Menurutnya, pembahasan UMK 2025 ini terhambat. Karena pihaknya masih menunggu surat resmi dan aturan tata cara perundingan upah minimum dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja

"Belum ada progresnya. Masih menunggu surat dari pemerintah pusat," ujar Rafki saat ditanya mengenai progres pembahasan UMK Batam, Jumat (8/11/2024).

Baca juga: Kapan Pembahasan UMK 2025? Kadisnaker Kepri Ungkap Jadwal Penetapan UMP dan Upah Minimum

Terkait formula penetapan upah, Rafki mengungkapkan, pihaknya berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan aturan mengenai tata cara perundingan upah minimum. 

"Harapan dari APINDO, kita berharap pemerintah pusat segera menerbitkan aturan terkait tata cara perundingan upah minimum. Karena waktu terus berjalan. Jangan sampai penetapan upah minimum tahun depan tertunda," ujarnya.

Lebih lanjut, Rafki mengatakan, kepastian yang cepat sangat penting bagi pengusaha dalam memperhitungkan biaya produksi, termasuk pengajuan harga baru.

"Pengusaha butuh kepastian cepat agar bisa memperhitungkan biaya produksi tahun depan. Untuk keperluan pengajuan harga baru terhadap produk yang akan diproduksi di tahun depan," katanya.

Ia menyebut, jika tertunda akan menimbulkan ketidakpastian yang bisa berakibat pada kerugian perusahaan.(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved