BERITA POPULER BATAM

Berita Populer Batam, Tim Terpadu Keluarkan SP 2 ke Warga Tembesi Tower hingga UMK 2025

Daftar berita populer Batam. Tim Terpadu keluarkan SP dua untuk warga Tembesi Tower hingga soal UMK Batam 2025. Apindo tunggu kepastian pemerintah

Editor: Dewi Haryati
ist
Lokasi Proyek Tembesi Tower di Kawasan Sei Daun Piayu, Batam yang siap dan akan dibangun oleh PT Tanjung Piayu Makmur. Tim Terpadu keluarkan SP dua untuk warga Tembesi Tower Batam masuk berita populer Batam, Sabtu (9/11/2024) pagi ini 

 

UMK Batam 2025 - Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid dalam program Mata Lokal Corner (MLC) Tribun Batam. Ia mengungkap perkembangan terbaru terkait nasib UMK Batam 2025.
UMK Batam 2025 - Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid dalam program Mata Lokal Corner (MLC) Tribun Batam. Ia mengungkap perkembangan terbaru terkait nasib UMK Batam 2025.(TribunBatam.id)

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Nasib Upah Minimum Kota atau UMK Batam 2025 masih menjadi sorotan.

Sejumlah pemerintah daerah termasuk di Provinsi Kepri masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kemnaker RI.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafky Rasid mengatakan bahwa hingga kini belum ada kemajuan terkait pembahasan penetapan UMK Batam 2025

Menurutnya, pembahasan ini terhambat karena pihaknya masih menunggu surat resmi dan aturan tata cara perundingan upah minimum dari pemerintah pusat. 

"Belum ada progresnya. Masih menunggu surat dari pemerintah pusat," ujar Rafky saat ditanya mengenai progres pembahasan UMK Batam 2025, Jumat (8/11/2024)


Baca Selengkapnya

Tim Terpadu Keluarkan Peringatan Kedua untuk Warga Tembesi Tower

 

Lokasi Proyek Tembesi Tower di Kawasan Sei Daun Piayu, Batam yang siap dan akan dibangun oleh PT Tanjung Piayu Makmur.
Lokasi Proyek Tembesi Tower di Kawasan Sei Daun Piayu, Batam yang siap dan akan dibangun oleh PT Tanjung Piayu Makmur.(ist)

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tim Terpadu Batam mengirimkan surat peringatan kedua untuk warga Tembesi Tower, Senin (4/11/2024).

Surat peringatan kedua ini sebagai tindak lanjut penerbitan Surat Peringatan Pertama / SP 1 oleh Tim Terpadu Kota Batam pada 18 Oktober 2024.

Tindakan Tim Terpadu ini telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang ada yaitu Pasal 3 ayat (1) dan (2) serta Pasal 4 ayat (1) dan (2) Perpu No. 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya.

"Per tanggal 6 November 2024 sudah ada lebih dari 60 persen atau sekitar 200 KK yang telah menerima saguhati dan pindah, baik ke lokasi relokasi Tanjung Piayu atau ke tempat lain. Adapun kurang lebih 150 KK yang tersisa sebagian besar sudah menyatakan kesediaan untuk menerima saguhati dan sedang dalam tahap negosiasi langsung ke perusahaan, dalam hal ini PT Tanjung Piayu Makmur. Hingga sampai saat ini, setiap hari ada Kepala Keluarga yang bertemu dan bernegosiasi langsung dengan perusahaan untuk menerima saguhati. Relokasi ini bukan hanya sekadar perpindahan tempat tinggal, tetapi juga merupakan kesempatan bagi warga untuk memulai babak baru dalam hidup dengan kualitas hidup yang lebih baik. Kawasan Sei Daun Piayu telah dirancang dengan matang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pusat perbelanjaan. Anak-anak Anda akan memiliki akses ke pendidikan yang berkualitas, sementara para orang tua dapat menemukan peluang usaha baru.” jelas Anwar selaku Direktur PT Tanjung Piayu Makmur.  

Lokasi yang saat ini masih ditempati oleh warga Tembesi Tower merupakan lokasi milik PT Tanjung Piayu Makmur sesuai dengan PL No. 215.26.24040675.001.XI dan PL No. 23040729 yang diterbitkan oleh BP Batam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved