UMK BATAM 2025
Nasib UMK Batam 2025, Apindo Tunggu Kepastian Pemerintah Pusat
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid mengungkap nasib pembahasan Upah Minimum Kota atau UMK Batam 2025.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Nasib Upah Minimum Kota atau UMK Batam 2025 masih menjadi sorotan.
Sejumlah pemerintah daerah termasuk di Provinsi Kepri masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kemnaker RI.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafky Rasid mengatakan bahwa hingga kini belum ada kemajuan terkait pembahasan penetapan UMK Batam 2025.
Menurutnya, pembahasan ini terhambat karena pihaknya masih menunggu surat resmi dan aturan tata cara perundingan upah minimum dari pemerintah pusat.
"Belum ada progresnya. Masih menunggu surat dari pemerintah pusat," ujar Rafky saat ditanya mengenai progres pembahasan UMK Batam 2025, Jumat (8/11/2024)
Ketika ditanya mengenai harapan APINDO terkait formula penetapan upah, Rafky mengungkapkan bahwa pihaknya berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan aturan mengenai tata cara perundingan upah minimum.
Baca juga: APINDO Tunggu Aturan Kemnaker terkait UMK Batam 2025: Saat Ini Belum Ada Kemajuan
"Kami berharap pemerintah pusat segera menerbitkan aturan terkait tata cara perundingan Upah Minimum. Karena waktu terus berjalan. Jangan sampai penetapan upah minimum tahun depan tertunda," tambahnya.
Rafky menambahkan bahwa kepastian yang cepat sangat penting bagi pengusaha dalam memperhitungkan biaya produksi, termasuk pengajuan harga baru.
"Pengusaha butuh kepastian cepat agar bisa memperhitungkan biaya produksi tahun depan. Untuk keperluan pengajuan harga baru terhadap produk yang akan diproduksi di tahun depan
Ia menyebut, jika tertunda akan menimbulkan ketidakpastian yang bisa berakibat pada kerugian perusahaan.
Baca juga: Penetapan UMK Karimun 2025 Tunggu Aturan Pusat
Jadi pihaknya berharap pemerintah pusat bergerak cepat. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
UMK Batam 2025 Naik 6,5 Persen Resmi Diterapkan, Kadisnaker Rudi Sakyakirti: Harus Dipatuhi Ya |
![]() |
---|
Buruh Batam Legowo UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Fokus Kawal Upah Minimum Sektoral |
![]() |
---|
Penetapan UMK dan UMSK Batam 2025 oleh Gubernur Kepri Paling Lambat 18 Desember 2024 |
![]() |
---|
Apindo Kepri Sebut UMK Naik 6,5 Persen sudah Sangat Berat Bagi Pengusaha, Jangan Naik Lagi |
![]() |
---|
Batam Punya 3 Usulan UMK 2025, Penetapan Upah Minimun Tunggu Keputusan Gubernur Kepri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.