PILKADA SERENTAK 2024

Ada Perubahan untuk Tata Letak Saksi dan Pengawas TPS di Pilkada 2024, Ini Penjelasannya

Pilkada) 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang membawa sejumlah pembaruan dari sisi teknis di lapangan, yakni pengawas dan saksi di TPS.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/UCIK SUWAIBAH
BILIK SUARA - Potret bilik suara dan petugas KPPS saat simulasi di TPS 26 Duriangkang 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Ucik Suwaibah 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang membawa sejumlah pembaruan dari sisi teknis di lapangan. 

Ada yang berbeda dari Pilpres yang lalu terkait perubahan tata letak di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, menjelaskan perubahan ini terutama terlihat dari sisi tata letak pengawas dan saksi.

Dimana kini ditempatkan di belakang tiga petugas KPPS, yaitu KPPS 1, KPPS 2, dan KPPS 3. 

"Dari sisi tata letak atau layout sedikit ada perubahan."

"Kita lihat pengawas dan saksi itukan posisinya ada dibelakang 3 petugas KPPS," ujar Mawardi, Minggu (10/11/2024).

Baca juga: KPU Lingga Distribusikan Logistik Pilkada Mulai 21 November, Untuk ke Pekajang Ada Sejumlah Opsi

Perubahan ini bertujuan agar pengawas dan saksi bisa menyaksikan secara langsung aktivitas yang dilakukan oleh petugas KPPS, sekaligus mengurangi potensi kesalahan.

"Mengurangi potensi terjadinya kesalahan oleh temen-teman dari kpps termasuk kejadian di tps 36 yg tidak ditanda tangani."

"Setidaknya dengan posisi pengawas dan saksi disitu bisa diingatkan," katanya. 

Ia melanjutkan posisi pengawas dan saksi untuk Pilkada ini lebih strategis dan diharapkan dapat menjadi pengingat bagi KPPS agar menjalankan tugasnya dengan teliti. 

Tidak hanya dari sisi pengawasan, perhatian juga diberikan untuk pemilih disabilitas. 

"Sebenarnya meja bilik suara itu harusnya ada meja lebih rendah untuk mengakomodir pemilih yg disabilitas."

Baca juga: KPU Batam Gelar Simulasi Pilkada di TPS Duriangkang

"Seharusnya ada meja terpisah salah satu bilik suara yang 4 itu dikhususkan untuk pemilih disabilitas," katanya.

Dalam penyediaan meja lebih pendek untuk prioritqs penyandang disabilitas pastinya juga ada ketentuan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved