TANJUNGPINANG TERKINI

Dinas Kesehatan Kepri Sampaikan Persyaratan Warga Bisa Dapati Layanan Jamkesda

Paling utama syarat warga yang bisa mendapatkan layanan Jamkesda dari Dinas Kesehatan Kepri ialah warga yang kurang mampu.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
Flayer Dinkes Kepri untuk Layanan Jamkesda.(Istimewa) 

Laporan Wartawan Tribun, Endra Kaputra 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dinas kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sampaikan persyaratan warga bisa dapati layanan Jamkesda.

Kepala Dinkes Kepri, M.Bisri mengatakan, paling utama syarat warga yang bisa mendapatkan layanan Jamkesda ialah kurang mampu.

“Jadi khusus yang kurang mampu. Tapi itu juga tidak biasa mengcover semuanya. Sebab anggaran terbatas,”ujarnya, Senin (11/11/2024).

Ia pun menjelaskan, untuk pihak rumah sakit tidak bisa memutuskan warga yang mendapatkan layanan Jamkesda.

“Jadi pihak rumah sakit akan tetap menghubungi Dinkes terhadap adanya warga atau pasien yang mau mengajukan permohonan,” ucapnya.

 

Berikut persyaratannya dari Dinkes Kepri:

-PERSYARATAN JAMKESDA

1. surat permohonan bantuan biaya yang ditujukan kepada Kepala Daerah 

c.q Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau; 

2. surat pelimpahan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota asal pasien ;

3. SKTM/Kartu BPJS/Kartu Jamkesda yang berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota asal pasien ;

4. foto copy KK dan KTP/Surat Domisili dari RT/RW atau surat keterangan dari Lurah dan diketahui oleh Camat bahwa yang bersangkutan adalah penduduk Provinsi Kepulauan Riau; 

5. surat Rekomendasi dari Dinas Sosial untuk penduduk miskin PMKS;

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved