Perlawanan Tom di Kasus Impor Gula Melalui Surat Terbuka, Saya Cinta Indonesia
Tom Lembong melakukan upaya perlawanan melalui praperadilan, untuk menggugat penetapan tersangkanya oleh Kejagung.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dari balik penjara, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong melawan.
Thomas Lembong ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan impor gula.
Belakangan, Tom Lembong melakukan upaya perlawanan melalui praperadilan, untuk menggugat penetapan tersangkanya oleh Kejagung.
Kuasa Hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir menilai, penetapan Tom sebagai tersangka tidak sah dan penahanannya melanggar prosedur hukum.
“Pertama, tentang tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka, di mana pemohon tidak diberi kesempatan menunjuk penasihat hukum (PH),” kata Ari.
“Kedua, pemohon menggugat keabsahan penahanannya, yang dinilai tidak memiliki alasan hukum yang sah,” ucapnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Tumpanuli untuk menyidangkan permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, menyampaikan bahwa permohonan praperadilan Tom Lembong telah teregister di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dengan jadwal sidang pertama pada hari Senin, 18 November 2024.
“Oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut telah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili, yaitu Bapak Tumpanuli Marbun,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (5/11/2024).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas atau Tom Lembong terkait status tersangka korupsi impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami siap menghadapi gugatan praperadilan ini, seperti kami juga siap menghadapi kasus-kasus lainnya," ujar Harli di Kejagung Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Surat Terbuka Tom Lembong di Balik Tahanan
Di balik tahanan, Thomas Lembong menulis surat yang ditujukan kepada publik.
Tom menulis surat itu dalam secarik kertas menggunakan tinta berwarna biru dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
Foto surat tersebut kemudian diunggah di akun media sosial Instagram pribadinya dengan keterangan, "Akun ini sementara dikelola oleh tim atas arahan Pak Tom melalui kuasa hukumnya".
| Arinal Djunaidi Tertunduk Ditahan Kejati Lampung, Mantan Gubernur Diduga Terjerat Korupsi |
|
|---|
| Penyelidikan Korupsi Jembatan SP II di Anambas Mengarah ke Tersangka, Polda Kepri Tunggu Audit BPK |
|
|---|
| KPK Usul Jabatan Ketum Partai Politik Maksimal 2 Periode, PDIP : Langkah Terlalu Jauh |
|
|---|
| KPK Periksa Lagi Ustaz Khalid Abdullah Basalamah, Telisik Korupsi Haji usai Eks Menag Tersangka |
|
|---|
| 'Saya Sudah Capek' Suara Parau Nadiem Makarim sambil Menangis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1111_Tom-Lembong.jpg)